Tak Ada Tax Amnesty Tahun Depan, Hingga Juli, Pajak Tumbuh 30 Persen

Kimda Farida • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 10:04 WIB
ilustrasi (IVAN/LOMBOK POST)
ilustrasi (IVAN/LOMBOK POST)

 

LombokPost--Kas negara mendapat suntikan tenaga dari penerimaan pajak. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan tersebut terjadi tanpa kenaikan tarif maupun penambahan jenis pajak baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pertumbuhan penerimaan tersebut menunjukkan kondisi fiskal masih cukup kuat. Ruang fiskal pemerintah juga dinilai masih terbuka lebar.

Tax collection sampai akhir Juli tumbuh hampir 30 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu itu tumbuhnya negatif. Jadi penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (4/9).

Kinerja penerimaan tersebut ikut menjaga kondisi APBN. Hingga akhir Juli, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut dicapai ketika realisasi belanja negara tetap berjalan sesuai rencana.

Menurut Purbaya, penguatan penerimaan bukan berasal dari kenaikan tarif. Pemerintah memilih membenahi kinerja aparat dan memperbaiki tata kelola perpajakan.

”Penerimaan kita di atas perkiraan semula. Dan itu terjadi tanpa kenaikan tax rate. Nggak ada saya naikin tarif pajaknya, nggak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita,” jelasnya.

Baca Juga: Minta Izin Menjual Minuman Beralkohol, Berkas Kafe Tertahan

Perbaikan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja buruk dipindahkan, sementara aparatur dengan rekam jejak baik ditempatkan di kantor-kantor yang memiliki potensi penerimaan lebih besar. ”Yang bocor-bocor saya coba tutup, pegawai pajak yang nakal saya berhentikan. Sekarang pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya,” ujar Purbaya.

Selain pembenahan aparat, penerimaan pajak juga mendapat dorongan dari implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Purbaya menyebut dampak sistem tersebut terhadap penerimaan cukup signifikan. ”Kontribusi Coretax berkisar 30 sampai 40 persen,” katanya.

 

Laba Danatara Tambahan PNBP 2027

 

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun depan. Purbaya mengakui PNBP 2027 berpotensi tertekan seiring asumsi harga minyak dan batu bara yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah menyiapkan sumber penerimaan lain. ”Salah satunya adalah rencana penyetoran sebagian keuntungan Danantara sebagai tambahan PNBP,” imbuhnya.

Di tengah upaya memperkuat penerimaan, pemerintah juga menutup pintu bagi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027. ”Saya pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, nggak ada tax amnesty. Sampai sekarang nggak ada rencana tax amnesty,” tegasnya.

Baca Juga: Hindari Dikotomi ASN, Komisi V DPRD NTB Dukung Pengangkatan PPPK dan PPPK Paro Waktu Jadi PNS

Menurut Purbaya, pemerintah tidak perlu mengandalkan tax amnesty untuk mengerek penerimaan. Pembenahan sistem pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan dinilai lebih penting untuk memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. (mim/dio/JPG/r3)

 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Jawa Pos
pajak 2026 Penerimaan Pajak APBN 2026 Purbaya Yudhi Sadewa kementerian keuangan