LombokPost – Kinerja penerimaan pajak di NTB menunjukkan tren positif hingga pertengahan 2026.
Hingga akhir Juli, penerimaan pajak NTB mencapai Rp 1.665,78 miliar atau sekitar Rp 1,66 triliun.
Angka tersebut setara 48,09 persen dari target tahun ini sebesar Rp 3.464,05 miliar.
Capaian tersebut tumbuh 17,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dukung Program Desa Berdaya, KSSK NTB Perkuat Literasi Keuangan Desa
Kontribusi penerimaan pajak NTB juga cukup besar terhadap kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra), yakni mencapai 55,57 persen.
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk mengatakan, dari struktur penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN) masih menjadi penopang utama.
Hingga Juli, realisasinya mencapai Rp 800,82 miliar atau 48,07 persen dari total penerimaan.
Disusul PPh Pasal 21 sebesar Rp 442,84 miliar dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 301,90 miliar.
Baca Juga: BMW Alpina XD3, SUV Diesel Berperforma Tinggi dengan Sentuhan Mewah
Jika dilihat berdasarkan sektor, penerimaan pajak NTB masih banyak berasal dari administrasi pemerintahan dan perdagangan.
Sektor administrasi pemerintahan menyumbang 41,32 persen, sedangkan perdagangan berkontribusi 16,85 persen hingga Juli 2026.
Selain penerimaan, kepatuhan wajib pajak juga menunjukkan perkembangan positif.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 195.003 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan. Jumlah tersebut meningkat 7,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Judiana mengatakan peningkatan kepatuhan tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap implementasi Coretax.
Pertumbuhan kepatuhan juga berjalan seiring dengan meningkatnya penerimaan pajak di daerah.
Baca Juga: Ini Dia Kia PV7, Van Listrik yang Sanggup Angkut Beban Hingga 1,2 Ton
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Penundaan dilakukan sebagai penyesuaian waktu pemberlakuan kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan tidak mengubah substansi kebijakan.
Judiana menegaskan pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.
DJP juga mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Ia meminta masyarakat memastikan informasi perpajakan berasal dari kanal resmi dan melakukan konfirmasi ke kantor pajak jika menerima pesan mencurigakan.
“Kami mengimbau Wajib Pajak untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post