LombokPost— Pemerintah memastikan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), akan terus berlanjut hingga tahun depan. Dari posisi penempatan saat ini yang mencapai sekitar Rp 299 triliun, sedikitnya Rp 200 triliun akan tetap dipertahankan di sektor perbankan hingga Juli 2027.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, kebijakan penempatan anggaran tersebut telah secara konsisten dikomunikasikan dengan Bank Indonesia (BI) dan para pelaku industri perbankan nasional.
“Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik kepada Bank Indonesia maupun kepada perbankan,” kata Juda di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan, posisi penempatan SAL di Himbara saat ini tercatat sebesar Rp 299 triliun atau nyaris menyentuh Rp 300 triliun. Dari total dana tersebut, pemerintah berkomitmen mempertahankan dana minimal Rp 200 triliun hingga Juli 2027.
Skema Penarikan dan Koordinasi Likuiditas Perbankan
Astera menegaskan bahwa dana yang ditempatkan di perbankan tersebut pada dasarnya merupakan alokasi sementara. Dana tersebut tetap diproyeksikan untuk membiayai belanja negara sesuai jadwal kebutuhan APBN. Kendati demikian, proses pencairannya akan dilakukan secara terukur.
“Kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp 200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan, akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” papar Prima.
Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa keberadaan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan Himbara pada dasarnya tetap berfungsi sebagai instrumen belanja negara. Oleh sebab itu, mekanisme manajemen kas daerah maupun pusat harus fleksibel mengikuti dinamika kebutuhan fiskal.
“Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik. Tapi dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sektor keuangan, stabilitas perbankan,” tegas Suahasil.
Meta Deskripsi (140 Karakter): Kemenkeu perpanjang penempatan SAL sebesar Rp 200 triliun di bank Himbara hingga Juli 2027 guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Jawa Pos