LombokPost — Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 tercatat mencapai Rp 240,1 triliun. Besaran defisit tersebut setara dengan 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara keseimbangan primer masih mencatatkan nilai positif berupa surplus sebesar Rp 154 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kinerja APBN hingga Agustus 2026 masih berada dalam jalur yang terkendali.
”Defisit tetap dalam batasan yang terkendali. Artinya, perjalanan APBN relatif on track,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dari sisi pendapatan negara, pemerintah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2.055,69 triliun hingga akhir Agustus. Realisasi tersebut telah mencapai 65,2 persen dari target APBN dan tumbuh 25,4 persen secara tahunan (year-on-year). Total pendapatan tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.619,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 435,1 triliun, serta penerimaan hibah senilai Rp 1,2 triliun.
”Penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen,” imbuhnya.
Menanggapi isu tata kelola restitusi pajak yang belakangan menjadi perhatian publik, Suahasil memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara akuntabel. ”Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan,” terangnya.
Serapan Belanja Kementerian dan Lembaga Melonjak 33 Persen
Di sisi pengeluaran, realisasi belanja negara hingga Agustus 2026 telah menyerap dana sebesar Rp 2.295,7 triliun, atau setara 59,7 persen dari pagu anggaran dan tumbuh 17,1 persen secara tahunan. Capaian tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.791,5 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 504,3 triliun.
Peningkatan signifikan tercatat pada pos belanja kementerian/lembaga (K/L). Hingga akhir Agustus, realisasinya menembus Rp 912,4 triliun atau melonjak 33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 686 triliun.
”Kita memang menginginkan kalau APBN sudah dibuat, alokasi kepada K/L sudah diberikan, maka alokasi itu digunakan. Tetapi kalau kegiatannya dijalankan harus dengan prinsip efisiensi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada masyarakat,” paparnya.
Komitmen Batas Defisit 3 Persen PDB
Terkait adanya usulan dari Komisi XI DPR mengenai penyesuaian batas maksimal defisit anggaran, Suahasil menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap mengacu pada koridor hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB.
“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN dan saya komit untuk itu,” tegasnya.
Konsistensi pembatasan fiskal ini juga tercermin dalam Rancangan APBN 2027, di mana pemerintah mengusulkan target defisit yang terukur sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
Suahasil menekankan bahwa kestabilan pengelolaan fiskal turut dipengaruhi oleh ekspektasi para pelaku ekonomi. Oleh sebab itu, wacana perubahan regulasi defisit perlu disikapi secara hati-hati. ”Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan fiskal kita sendiri,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos