LombokPost – Sebanyak 10 usaha gadai yang sebelumnya belum mengantongi izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini melebur.
Mereka menjadi dua entitas, dan telah memperoleh legalitas usaha.
Langkah tersebut dilakukan melalui program penjangkauan Licensing Day yang digelar OJK NTB.
Program ini menjadi ruang bagi pelaku usaha gadai untuk mencari solusi atas kendala legalitas. Termasuk melalui skema konsolidasi antarusaha.
Baca Juga: Penyaluran KUR di NTB Tembus Rp 4,82 Triliun
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan, sebelumnya pelaku usaha gadai yang belum berizin dikumpulkan.
Mereka berdiskusi mengenai pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Dari proses tersebut, sejumlah usaha memilih bergabung agar dapat memenuhi persyaratan perizinan.
“Hasilnya, ada dua yang sudah legal. Pertama, Solusi Utama Gadai, itu ada empat gadai yang sebelumnya masih ilegal, sekarang sudah menjadi legal. Kemudian ada Sinar Lombok Gadai, ini ada enam gadai,” ujar Rudi.
Baca Juga: Lamine Yamal Klaim Ungguli Messi dan Ronaldo Soal Trofi di Usia Muda, Sebut Hanya Pele yang Selevel
Salah satu entitas baru adalah PT Sinar Lombok Gadai.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi izin OJK pada 9 Juli 2026.
Entitas ini merupakan hasil peleburan enam usaha gadai swasta.
Di antaranya, Nuspen Gadai, Kartika Gadai, Tins Gadai, L’vina Gadai, Royal Gadai, dan Sekar Gadai.
Sedangkan entitas baru selanjutnya, PT Solusi Utama Gadai memperoleh izin usaha yang berlaku efektif pada 9 September 2026.
Perusahaan tersebut merupakan hasil penggabungan empat usaha gadai, yakni Wiguna Gadai, Darma Gadai, Surya Gadai, dan Raden Gadai.
Baca Juga: Sah! Komisi IX DPR RI Setujui Anggaran Badan Gizi Nasional Rp 240,20 Triliun untuk Tahun 2027
Konsolidasi menjadi salah satu jalan keluar bagi usaha gadai yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan legalitas secara mandiri.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan industri pergadaian di daerah.
“Mereka akhirnya saling bergabung hingga memenuhi syarat legalitas,” jelasnya.
OJK NTB masih mendorong usaha gadai lainnya yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas.
Baca Juga: Piero Hincapie Absen Bela Ekuador, Keuntungan Bagi Arsenal dan Mikel Arteta
Kepastian hukum dinilai penting bukan hanya bagi keberlangsungan usaha, tetapi juga bagi konsumen.
Rudi menyebut legalitas dapat membuka akses pendanaan lebih luas dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Konsumen juga memperoleh kepastian perlindungan yang lebih jelas ketika bertransaksi dengan perusahaan gadai yang telah berizin.
“Legalitas ini meningkatkan kepercayaan masyarakat karena adanya jaminan perlindungan konsumen yang lebih jelas,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post