LombokPost – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) menjalin kerja sama dengan Privy.
Tujuannya memperkuat transformasi digital dalam pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik untuk layanan penjaminan.
Kolaborasi ini diharapkan mempercepat proses administrasi. Sekaligus meningkatkan efisiensi layanan bagi nasabah dan mitra usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Direktur Operasional sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Jamkrindo Syariah Loesdarwanto bersama Chief Business Officer Privy Brata R Rafly.
Baca Juga: Sisi Lain MotoGP Mandalika 2026, Simanjuntak, Penonton Asal Bandung Bertahan di Tenda Demi Menonton
Digitalisasi menjadi langkah strategis bagi Jamkrindo Syariah yang memiliki skala layanan cukup besar. Sepanjang beroperasi, perusahaan telah mencatatkan volume penjaminan lebih dari Rp 29 triliun dan menerbitkan lebih dari 325 ribu sertifikat.
Layanannya mencakup lebih dari 1,8 juta tenaga kerja dengan dukungan kemitraan bersama lebih dari 60 lembaga keuangan, BUMN, dan pelaku usaha.
Besarnya volume tersebut mendorong kebutuhan pengelolaan dokumen yang efisien, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus mempermudah koordinasi dengan nasabah dan mitra bisnis.
Baca Juga: Suroso Isnandar Resmi Jabat Dirut PLN Gantikan Darmawan Prasodjo
Direktur Operasional sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Jamkrindo Syariah Loesdarwanto mengatakan, kerja sama ini merupakan upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat tata kelola operasional.
“Kami ingin teknologi benar-benar mempercepat proses bisnis dan meningkatkan efektivitas layanan penjaminan, sehingga kemudahannya dirasakan langsung oleh nasabah dan mitra, termasuk pelaku UMKM,” ujarnya.
Saat ini, penggunaan tanda tangan elektronik Privy telah diterapkan pada layanan Customs Bond atau jaminan kepabeanan.
Ke depan, penerapannya berpotensi diperluas ke produk penjaminan lainnya. Tentunya dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kesiapan dan penerimaan pihak terkait, khususnya penerima jaminan (obligee).
Perluasan tersebut juga akan memperhatikan penggunaan tanda tangan elektronik pada Sertifikat Kafalah, yakni sertifikat penjaminan yang berlandaskan prinsip syariah.
Chief Business Officer Privy Brata R Rafly menilai pertumbuhan volume penjaminan mempertegas pentingnya infrastruktur digital trust dalam ekosistem jasa keuangan.
Baca Juga: Pertamina Tambah 57,9 Juta Liter BBM, Operasional SPBU di Bali Diperkuat
Digitalisasi tidak sekadar mempercepat administrasi, tetapi juga harus menjamin identitas terverifikasi, keabsahan dokumen elektronik, dan jejak audit yang jelas.
“Melalui kolaborasi dengan Jamkrindo Syariah, Privy mendukung pengelolaan dokumen penjaminan yang lebih efisien sekaligus memperkuat fondasi kepercayaan dalam proses bisnis digital,” ujar Brata.
Editor : Kimda FaridaSumber : Rilis