Sebanyak 19 anak binaan di LPKA Kelas II Lombok Tengah menerima remisi pengurangan masa pidana tepat pada peringatan Hari Anak Nasional 2026. Momen haru ini menjadi kado indah sekaligus pemicu semangat bagi mereka untuk terus membenahi diri menyongsong masa depan.
----
Suasana Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah tampak berbeda, Kamis (23/7) siang. Puluhan anak binaan duduk rapi dalam ruangan yang hening dan menegangkan. Ketegangan terasa saat petugas mulai membacakan nama penerima pengurangan masa pidana atau remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Raut tegang perlahan berubah menjadi senyum lega ketika nama mereka dipanggil satu per satu. Peringatan HAN membawa kabar membahagiakan bagi para anak binaan yang tengah berupaya menata kembali masa depan di balik dinding pembinaan.
Dari 57 penghuni LPKA Lombok Tengah, sebanyak 19 anak binaan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk menerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achyar didampingi Kepala LPKA Lombok Tengah Hidayat menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua perwakilan anak binaan.
Besaran remisi yang diterima beragam. Sebanyak 10 anak binaan mendapat remisi satu bulan. Enam anak binaan menerima remisi dua bulan dan tiga anak binaan memperoleh remisi tiga bulan.
Dalam pengarahannya, Akbar memberikan motivasi kepada para anak binaan. Ia mengingatkan mereka agar menjaga perilaku dan memanfaatkan seluruh program pembinaan di LPKA untuk membenahi diri.
“Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian untuk selalu berkelakuan baik dan terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Jadikan momen remisi ini sebagai pemicu semangat untuk menata masa depan,” pesan Akbar.
Rasa syukur terlihat dari raut wajah para anak binaan penerima remisi. Bagi mereka, pengurangan masa pidana bukan sekadar berkurangnya waktu menjalani pembinaan. Remisi juga menjadi kesempatan untuk lebih cepat kembali berkumpul dengan keluarga.
Pemberian remisi pada peringatan Hari Anak Nasional menjadi bentuk apresiasi negara atas iktikad baik dan keaktifan anak binaan selama menjalani proses pembinaan. Pengurangan masa pidana itu diharapkan mendorong mereka terus memperbaiki diri dan menata masa depan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan Berita Lombok Post