Bermalam di Kampung Adat Kuta, Ciamis, Desa dengan Seribu Pantangan

Kimda Farida • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:22 WIB
Masuk ke hutan keramat di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis harus nyeker alias tak boleh menggunakan alas kaki.
Masuk ke hutan keramat di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis harus nyeker alias tak boleh menggunakan alas kaki.

 

LombokPost--Masuk ke hutan keramat Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, tak boleh memakai alas kaki, dilarang mengenakan setelan hitam-hitam, bahkan mengambil ranting pun tak boleh.

Hutan yang lestari lewat serangkaian pamali itu mengalirkan sederet rezeki.

 

-------------------------

 

PUN.....! Suara Ki Maman Sarno, kuncen hutan keramat Leuweung Gede di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memecah keheningan suasana hutan.

Kata pendek itu dia ucapkan sebanyak tiga kali, seolah membuka portal yang menghubungkannya dengan alam leluhur.

Pada Senin (27/7) lalu, di samping Ki Maman ada seseorang yang meminta didoakan agar diberi kelancaran karena akan pindah tugas ke Kalimantan.

Hari itu Senin Kliwon dalam penanggalan Jawa.

Dan, seperti biasa, kata Ki Maman, banyak orang yang masuk hutan keramat Kampung Adat Kuta pada Senin Kliwon untuk meminta doa.

“Doanya diawali dengan tawasul. Saya meminta doa tetap kepada Allah,” kata pria yang sudah tujuh tahun menjadi kuncen atau juru kunci itu.

Ziarah ke Hutan Keramat Kampung Adat Kuta, tuturnya, hanya bisa dilakukan pada Senin dan Jumat.

Selain dua hari itu, kawasan hutan seluas 31 hektare tersebut ditutup untuk seluruh aktivitas masyarakat.

Bahkan, warga kampung adat setempat yang berjumlah 234 jiwa juga tidak bisa masuk ke sana. Pamali.

Itu salah satu dari sekian banyak ketentuan yang berlaku di sana.

Masih banyak daftar larangan lain yang membuat Kampung Adat Kuta dijuluki desa seribu pantangan.

Khusus untuk masuk hutannya, ada larangan tidak boleh menggunakan alas kaki apa pun.

Sepatu dilepas di sebuah gubuk di tengah area persawahan.

Tidak jauh dari rumah yang pernah dipakai syuting film Makmum 2 beberapa tahun lalu.

 

Setelan Hitam-Hitam

Aturan lainnya, masyarakat yang masuk ke hutan juga dilarang mengenakan setelan hitam-hitam. Perhiasan emas juga tak boleh dibawa masuk.

      Demikian pula atribut jabatan. Sebab, Kuta berasal dari kata mahkota. Jadi, hutan keramat itu adalah mahkota atau puncak dari kejayaan apa pun.

Selain itu, masyarakat di sana, termasuk pengunjung, juga dilarang membawa hasil hutan dalam bentuk apa pun.

“Bahkan ranting yang jatuh di tanah, tidak boleh dibawa keluar,” kata Ki Maman.

Sebagai kuncen, dia masih mentoleransi pengambilan dedaunan untuk keperluan penelitian. Itu pun tidak boleh banyak-banyak.

Berbagai aturan itulah yang menjadi kunci masyarakat Kampung Adat Kuta menjaga hutan secara turun-temurun.

Suasana di dalam hutannya benar-benar masih perawan.

Di luar kawasan hutan, aturannya juga tidak kalah banyak.

Di antaranya, tidak boleh membangun rumah dari bata atau tembok semen.

Selain itu, jika membangun rumah berdampingan atau berdekatan, jumlahnya dibatasi tiga saja.

Bentuk rumahnya juga harus lurus. Terdiri atas dapur dan ruang tamu yang sekaligus menjadi kamar tidur. Tidak boleh berbentuk huruf U atau L.

 

Konsisten Menjalankan

Ketua Adat di Kampung Adat Kuta Ki Warja mengatakan, seluruh pantangan di hutan keramat maupun di luarnya tidak perlu dipertanyakan alasannya.

Sejak dahulu sampai sekarang mereka konsisten menjalankannya.

Termasuk keyakinan bahwa Kampung Adat Kuta merupakan tanah suci sehingga di sana tidak ada pemakaman.

Jika ada warga yang wafat, mereka dimakamkan di desa sebelah yang berjarak sekitar dua kilometer.

Jenazah ditandu dengan keranda yang seluruhnya terbuat dari bahan alam. Setelah digunakan, tandu ikut dikubur.

Kementerian Kehutanan pun mengganjar Hutan Keramat sebagai Hutan Adat.

“Tidak perlu dijaga petugas. Kami menjaganya dengan pamali,” katanya.

Budaya tidak boleh melanggar pamali itu juga menurun sampai ke kalangan remaja, bahkan anak-anak.

“Panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung. Apa yang A ya A, tidak ada toleransi,” kata Ki Warja.

Menurut Sekretaris Adat Firman Khabibi, menjaga hutan adat tetap perawan mendatangkan banyak rezeki.

Di antaranya, dengan menyewakan rumah untuk wisatawan. “Belum lagi dari jasa katering,” katanya.

Seluruh keperluan pemesanan menginap di sana dikelola pengurus adat.

Sebanyak 90 persen uang yang masuk diberikan kepada warga yang bersangkutan. Sisanya 10 persen menjadi kas pengurus adat.

Hampir setiap pekan, lanjut Firman, ada wisatawan yang menginap. “Ngeliwet bareng dengan warga,” tuturnya.

Salah satunya rumah Wawan, tempat Jawa Pos menginap.

Rumah tersebut diperuntukkan sebagai homestay.

Bagian ruang tamunya menyatu dengan dua kamar tidur. Saat ada tamu yang menginap, Wawan beserta istrinya tidur di ruangan di samping tungku.

Untuk sektor ekowisata, kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di sana memperoleh pemasukan Rp 14,3 juta dalam setahun.

KUPS lain fokus pada perkebunan kopi yang menghasilkan 2,2 ton per hektare dalam setahun.

Selain itu, ada KUPS yang mengolah madu klanceng, peternakan kambing, pupuk organik, olahan makanan, dan lainnya.

Satu kepala keluarga bisa bergabung dalam beberapa KUPS sekaligus.

“Kampung Adat Kuta menjadi bukti nyata bahwa menjaga hutan dengan tidak diapa-apakan juga bisa menghasilkan manfaat ekonomi,” kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Perhutanan Sosial Bogor Kementerian Kehutanan Ruhiat. (*/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
Sumber : Jawa Pos
Kampung Adat Kuta Hutan Keramat Leuweung Gede Ciamis jawa barat