Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gus Ari Deadline Pemkab Lobar Terkait Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari

Administrator • Sabtu, 9 Maret 2019 | 09:37 WIB
I Gusti Bagus Hari Sudana Putra
I Gusti Bagus Hari Sudana Putra

GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat (Lobar) masih belum menyerah terkait sengketa lahan SMPN 2 Gunungsari. Pemkab berencana mengajukan upaya Peninjau Kembali (PK) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan I Gusti Bagus Hari Sudana Putra selaku pemilik lahan.


Pemkab Lobar mengklaim mengantongi bukti yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah. Bukti berupa surat peminjaman sertifikat di atas materai di tahun 2011. Menanggapi hal ini, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra meladeninya dengan santai.


“Kami tidak mengerti dengan ceritanya pemda, sertifikat lahan ini dipinjam atau apalah. Bukti itu sudah pernah diajukan saat kasasi,” ungkapnya, kemarin (8/3).


Hanya saja, fakta pengadilan, kata Gus Ari –sapaannya- sudah seperti saat ini adanya. Pemilik sah atas lahan seluas 1 hektare tersebut yakni dirinya. Karena baik objek maupun legal formalnya itu ada dipihaknya. “Kalau pemda klaim pinjam pakai saya tidak tahu. Yang jelas sertifikat itu tetap dipegang orang tua saya di rumah tidak pernah kemana-mana,” bebernya.


Gus Ari juga mengakui menerima informasi Pemkab Lobar sempat mengajukan balik nama sertifikat atas nama orang tuanya tersebut untuk menjadi milik Pemda Lobar. Namun kemudian usulan tersebut ditolak BPN. “Itu juga menjadi salah satu fakta pengadilan. Kenapa usulan balik nama tersebut ditolak BPN,” paparnya.


Sehingga jika Pemkab Lobar mengajukan PK, ia mempersilakannya. Namun ia mengaku tetap memberikan ruang bagi Pemkab Lobar untuk membayar lahan tersebut. Menghindari agar siswa tidak direlokasi ketika lahan tersebut nantinya dieksekusi. Ia juga mengatakan menunda eksekusi dengan alasan kemanusiaan. “Saya tidak ingin eksekusi nanti diwarnai dengan aksi ada siswa jelang ujian. Saya memberikan ruang sampai 30 Juni bagi Pemkab Lobar agar membayar supaya mereka tidak kembali malu,” sindirnya.


Sindiran Gus Ari ini mengacu pada sejumlah kekalahan Pemkab Lobar atas gugatan kasus hukum. Misalnya seperti sengketa lahan di Pasar Tawun Desa Sekotong Barat. “Selama ini Pemkab Lobar selalu kalah dalam gugatan karena tidak memiliki bukti legal formal kepemilikan tanah,” tandasnya.


Bupati Lobar Fauzan Khalid sebelumnya mengklaim Pemkab Lobar mengantongi bukti kepemilikan lahan yang akan menjadi dasar pengajuan PK. “Kami punya bukti peminjaman sertifikat. Jadi sebelumnya sertifikat lahan ini sudah ada di Pemda, belum balik nama. Kemudian dipinjam tahun 2011. Dan surat peminjaman itu sudah ada, di atas materai,” beber Fauzan.


Sehingga muncul pertanyaan dalam benak Fauzan apa alasan Pemda Lobar saat itu meminjamkan sertifikat lahan itu. Kemudian bagaimana mungkin pihak yang meminjam sertifikat tidak mengembalikan dan justru mengklaimnya.


Atas dasar itulah kemudian pihak Pemda dikatakan Bupati saat ini mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). “Makanya saya imbau warga jangan mengklaim atau mengakui lahan yang bukan miliknya. Kedua saya akan lebih ketat ke dalam, belajar dari kejadian ini (peminjaman sertifikat),” terangnya.


Terkait PK yang tidak menghentikan proses eksekusi pengadilan, Fauzan menegaskan Pemkab Lobar sudah menyiapkan langkah antisipatif. Misalnya dengan merelokasi siswa ke sekolah terdekat atau bangunan milik Pemkab Lobar. (ton/r10)


Editor : Administrator
#Giri Menang