"Kami meminta pemerintah pusat menerbitkan kepres untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun menjadi PNS yang usianya di atas 35 tahun ke atas," jelas Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Mahsun.
Ia mengatakan, anggota forum ini berasal dari kalangan guru honorer yang berasal dari sekolah negeri. Baik yang diangkat melalui SK bupati maupun yang diangkat oleh kepala sekolah.
Para guru ini mengaku kecewan karena MenPAN RB tidak mau mengakui keberadaan honorer selain K2. Terbukti dengan munculnya wacana penghapusan tenaga honorer.
"Kami sangat menyayangkan ini. Kami ingin aspirasi kami sebagai tenaga honorer ini bisa disuarakan dewan ke kementerin atau pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, para guru honorer yang rata-rata sudah mengabdi puluhan tahun ini meminta agar honor yang diterima sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK). Anggaran untuk pembiayaan honor sesuai UMK diminta dari pemerintah pusat melalui APBN. Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan.
"Saat ini per bulan honor yang kami terima Rp 500 ribu khusus yang dapat SK dari kabupaten," ujarnya.
Sementara yang masih belum mendapatkan SK kabupaten honor yang mereka terima, lebih rendah. Meskipun mereka sudah mengabdi puluhan tahun. "Rata-rata ratusan guru honorer ini sudah mengabdi puluhan tahun," akunya.
Selain hearing ke anggota DPRD Lobar, para guru ini juga akan meminta bupati untuk membuat rekomendasi pengangkatan honorer menjadi PNS. Karena di beberapa daerah lain seperti Lombok Timur, hal itu telah dilakukan kepala daerahnya.
Para guru yang melakukan hearing ini diterima Wakil Ketua DPRD Lobar Hj Nurul Adha bersama sejumlah anggota Komisi IV DPRD Lobar. Nurul Adha mengaku akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan para guru honorer. "Karena bagaimanapun pengabdian para guru honorer tidak bisa kita nafikkan," ucapnya.
Sementara Lalu Irwan, Anggota Komisi IV DPRD Lobar berjanji akan membawa permasalahan para guru honorer ke Kementerian dalam kunjungan kerja nanti. "Kami memang berpikir, daripada mengangkat guru PNS yang baru, lebih baik mengangkat guru honorer usia 35 tahun ke atas yang sudah berpengalaman," ucapnya.
Namun tentunya pengangkatan ini juga tetap mengacu pada aturan yang ada. Mulai tingkat pendidikan, kualifikasi dan yang lainnya. "Jangan berkecil hati, kami akan menyampaikan aspirasi para guru ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupuk KemenPAN-RB saat kinjungan kerja nanti," terangnya. (ton/r3)
Editor : Baiq Farida