"Proses pembangunan RTG yang lamban di Lobar menjadi pertanyaan kami. Permasalahan penerima manfaat, pokmas dan fasilitator serta SK penerima manfaat sudah keluar tetapi rekening penerima manfaat belum ada," ungkap Ketua DPD Kasta NTB Wilayah Lobar Alhadi Muis usai mendatangi Kantor Dinas Perkim Lobar Kamis (18/6).
Kedatangan Hadi bersama anggota lainnya diterima Kabid Perumahan Dinas Perkim Lobar Lalu Ratnawi. Kepada Ratnawi, anggota Kasta mewakili masyarakat mempertanyakan kejelasan kapan bantuan RTG akan diterima. Mengingat warga sudah menunggu hampir dua tahun.
Ratnawi memberikan penjelasan jika lambannya penyelesaian RTG tahap I disebabkan beberapa alasan. Sehingga progress yang menjadi target di tingkat pusat belum mencapai maksimal. "Kendala pertama adalah SDM aplikator. Aplikator tidak maksimal dalam pendampingan perumahan," jelasnya.
Banyak aplikator yang membangun RTG tidak memiliki kredibilitas karena tidak melalui rekomendasi tim teknis di Pemkab Lobar. Kemudian banyak laporan pertanggungjawaban yang juga belum diselesaikan oleh fasilitator.
"Hanya 40 persen fasilitator yang baru menyelesaikan LPJ," rincinya.
Padahal, menurut Ratnawi pada tahap II ini ada sekitar 5.107 KK yang On-Progress dan ditambah sekitar 2.578 KK yang masuk dalam usulan baru. Sehingga total 7.694 KK inilah yang akan menjadi target Dinas Perkim untuk tiga bulan ke depan.
Terkait permasalahan penerima manfaat, pokmas dan fasilitator RTG menurut Ratnawi, untuk tahap II Dinas Perkim akan melakukan rekrutmen ulang. Tujuannya untuk menyaring fasilitator. "Untuk tahap II ini, telah keluar surat dari BNPB Pusat yang isinya menyerahkan kewenangan rekrutmen fasilitator kepada masing-masing kabupaten/kota," paparnya.
Kenapa hal ini dilakukan? Karena banyak fasilitator bukan berasal dari daerah setempat. Alhasil, komunikasi antara Kadus dan Kades desa setempat kurang baik.
Ratnawi juga menyinggung SK penerima manfaat yang sudah keluar tetapi rekening penerima manfaat belum ada arahan untuk pembuatan. Ia menjelaskan data yang diusulkan melalui SK Bupati akan dikirim ke BNPB pusat untuk di tracking. Ini menyebabkan nama-nama yang keluar tidak sejumlah SK yang diusulkan oleh Bupati.
Hal ini disebabkan beberapa hal, seperti, data KK suami-istri yang diusulkan ganda. Setelah masuk data anomali dan dicek maka akan diterbitkan salah satu nama saja. Juga, ada data dimana satu KK mewakili dua sampai tiga rumah. Data inilah yang juga ditracking.
"Sehingga berdasarkan data yang dikirimkan pusat inilah kemudian Dinas Perkim merapikan kembali SK tersebut," jelasnya.
Ratnawi berharap untuk progress tahap II nanti ditempatkan fasilitator yang mengerti hal teknis dan handal. Dan ia juga meminta kepada Kasta NTB, pasca hearing ini agar melanjutkan untuk menyuarakan kepada tingkat provinsi. Agar proses pembangunan RTG tahap II cepat direalisasikan. (ton/r3)
Editor : Administrator