Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nekat Jambret Ponsel Istri Polisi di Labuapi, SU Kini Dibui

Administrator • Rabu, 12 Agustus 2020 | 23:12 WIB
DITAHAN: Tersangka AI (duduk/tengah) usai ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota. (Polres Bima Kota for Lombok Post)
DITAHAN: Tersangka AI (duduk/tengah) usai ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota. (Polres Bima Kota for Lombok Post)
GIRI MENANG-Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar) meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). ”Jambret handphone milik istri dari anggota Polri,” kata Kapolres Lobar AKBP Bagus Satriyo Wibowo, Selasa (11/8).

Pelaku yang ditangkap berinisial SU. Yang bersangkutan melakukan aksinya 17 Juli lalu. Di Pasar Telagawaru, Kecamatan Labuapi.

Bagus mengatakan, pelaku sudah lebih dulu mengincar korban. Ketika korban hendak turun dari kendaraan, pelaku SU datang dari arah samping. Langsung merampas ponsel yang dalam genggaman korban.

”Pas jambret, pelaku sambil mengendarai motor,” tutur Bagus.

Korban kemudian langsung melapor ke Polsek Labuapi. Dari keterangan korban polisi turun melakukan penyelidikan. Kata Bagus, hasil pelacakan ponsel korban mengarah kepada seorang berinisial DA. Yang bersangkutan diduga kuat sebagai pembeli barang curian.

”DA ini kita tangkap lebih dulu,” ujarnya.

Dari keterangan DA, polisi mendapat informasi tambahan. Mengenai penjualnya. DA mengaku kalau handphone tersebut dibeli dari SU. Tak butuh lama, tim Puma Polres Lobar menindaklanjuti keterangan DA.

Kata Bagus, anggota langsung menuju Dusun Pesanggrahan, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung. Melakukan penangkapan di tempat persembunyian SU. ”Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.

Tim Puma mendapati sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku. Berupa satu unit handphone. Juga sepeda motor, yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kepada petugas, SU mengakui aksi curasnya. SU juga menyebut menjual handphone curiannya ke DA. Seharga Rp1,7 juta. Saat ini pelaku SU sudah ditahan di Polres Lobar. Yang bersangkutan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (dit/r3)

  Editor : Administrator
#Lombok Barat #Labuapi #Jambret