“Ada total 49 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang diberikan sanksi, Rabu (27/1/2021),” kata Plt Camat Narmada M Busyairi.
Ia menjelaskan, "Denda per orang sebesar Rp 100 ribu. Jadi, total denda yang terkumpul sebesar Rp 700 ribu," imbuhnya.
Kegiatan operasi yustisi ini terdiri dari tim gabungan yang berjumlah 93 orang. Mereka berasal dari Satpol PP Lobar, Polres Lobar, Polsek Narmada, Dispenda Lobar, Koramil Narmada, Dishub Lobar, dan staf Kantor Camat Narmada.
Giat yustisi ini bertempat di Simpang Empat Nyurlembang Jalan Suranadi 2, Narmada dan Depan Mako Polsek Narmada Jalan A Yani Narmada.
Kabag Ops Polres Lobar AKP Kadek Metriya mengatakan, Kapolda NTB menginstruksikan jajarannya agar lebih tegas dalam melaksanakan operasi yustisi. Selain itu, pemberlakuan jam malam juga harus ditegakkan.
"Tujuannya agar masyarakat disiplin dan taat dengan Prokes sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020. Khususnya terkait penggunaan masker," imbuhnya.
Sementara Kabid Ops Satpol PP Lobar I Ketut Rauh mengajak masyarakat bersama-sama untuk perang melawan Covid-19. Ini harus diawali dari diri sendiri dengan selalu mematuhi prokes. "Ada 40 persen pasien yang terpapar Covid19 tidak pernah kontak dengan pasien dan tidak pernah bepergian. Ini artinya, kita harus waspada karena Covid-19 ada di sekitar kita," tuturnya.
Sedangkan Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dikes Lobar dr Ahmad Taufiq Fathoni mengatakan, vaksinasi kedua Forkopimda Lobar digelar hari ini. "Kami dari Dikes sudah menyiapkan semua," tuturnya.
Ia mengatakan, vaksinasi pertama yang digelar 14 hari lalu akan kembali diikuti 11 penerima vaksin tersebut. "Bupati dan 10 Forkopimda dan organisasi kesehatan direncanakan akan disuntik vaksin usai rapim besok (hari ini, Red)," kata dia. (nur/r3)
Editor : Baiq Farida