Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Langgar Prokes di Lobar, 42 Warga Disanksi Sosial

Baiq Farida • Kamis, 28 Januari 2021 | 14:26 WIB
BERIKAN SANKSI: Petugas Satlantas Polres Lobar menyiapkan surat sanksi bagi pelanggar lalu lintas di By pas BIL II, beberapa hari lalu. (Humas Polres Lobar For Lombok Post)
BERIKAN SANKSI: Petugas Satlantas Polres Lobar menyiapkan surat sanksi bagi pelanggar lalu lintas di By pas BIL II, beberapa hari lalu. (Humas Polres Lobar For Lombok Post)
GIRI MENANG—Operasi Yustisi Gatarin 2020 dalam rangka penegakan Perda No 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Lobar digelar di jalan utama Narmada. Sebanyak 42 orang pelanggar prokes diberikan sanksi sosial. Sedangkan 7 orang pelanggar memilih membayar denda.

“Ada total 49 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang diberikan sanksi, Rabu (27/1/2021),” kata Plt Camat Narmada M Busyairi.

Ia menjelaskan, "Denda per orang sebesar Rp 100 ribu. Jadi, total denda yang terkumpul sebesar Rp 700 ribu," imbuhnya.

Kegiatan operasi yustisi ini terdiri dari tim gabungan yang berjumlah 93 orang. Mereka berasal dari Satpol PP Lobar, Polres Lobar, Polsek Narmada, Dispenda Lobar, Koramil Narmada, Dishub Lobar, dan staf Kantor Camat Narmada.

Giat yustisi ini bertempat di  Simpang Empat Nyurlembang Jalan Suranadi 2, Narmada dan Depan Mako Polsek Narmada Jalan A Yani Narmada.

Kabag Ops Polres Lobar AKP Kadek Metriya mengatakan, Kapolda NTB menginstruksikan jajarannya agar lebih tegas dalam melaksanakan operasi yustisi. Selain itu, pemberlakuan jam malam juga harus ditegakkan.

"Tujuannya agar masyarakat disiplin dan taat dengan Prokes sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020. Khususnya terkait penggunaan masker," imbuhnya.

Sementara Kabid Ops Satpol PP Lobar I Ketut Rauh mengajak masyarakat bersama-sama untuk perang melawan Covid-19. Ini harus diawali dari diri sendiri dengan selalu mematuhi prokes. "Ada 40 persen pasien yang terpapar Covid19 tidak pernah kontak dengan pasien dan tidak pernah bepergian. Ini artinya, kita harus waspada karena Covid-19 ada di sekitar kita," tuturnya.

Sedangkan Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dikes Lobar dr Ahmad Taufiq Fathoni mengatakan, vaksinasi kedua Forkopimda Lobar digelar hari ini. "Kami dari Dikes sudah menyiapkan semua," tuturnya.

Ia mengatakan, vaksinasi pertama yang digelar 14 hari lalu akan kembali diikuti 11 penerima vaksin tersebut. "Bupati dan 10 Forkopimda dan organisasi kesehatan direncanakan akan disuntik vaksin usai rapim besok (hari ini, Red)," kata dia. (nur/r3)

 

  Editor : Baiq Farida
#Pol PP Lobar #Polres Lobar #Plt Camat Narmada M Busyairi #Operasi Yustisi Gatarin 2020