”Kalau kami lihat sejak tahun 2015 hingga 2020 ada penurunan perkawinan di bawah usia 20 tahun mencapai 38,87 persen,” kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar Erni Suryana secara daring, Sabtu (24/7/2021).
Dikatakan, tahun 2015 lalu, Lobar mencatat perkawinan anak mencapai 57 persen. Setiap tahunnya turun hingga tahun 2020 lalu pernikahan anak pada 18,13 persen.
”Data kami tahun 2020 pernikahan usia 15-18 tahun mencapai 462 kasus, dan pernikahan usia 19 tahun mencapai 440 kasus,” tuturnya.
Kasus perkawinan anak terbanyak terjadi di Kecamatan Lingsar, Kecamatan Gerung, Kecamatan Sekotong, dan Kecamatan Gunungsari. Tahun 2020 saja tercatat di Kecamatan Lingsar pernikahan usia di bawah 20 tahun mencapai 128 perkawinan. Kecamatan Gerung mencapai 114 pernikahan, Kecamatan Sekotong mencapai 110 pernikahan.
”Kalau Kecamatan Gunungsari, yang menikah di bawah usia 20 tahun ada 109 pernikahan,” tuturnya.
Menurutnya Lobar terus melakukan inovasi dan regulasi untuk menekan pernikahan anak ini. Seperti program gerakan anti merariq kodeq (gamak), SE Bupati No 843.4/BKBPP/2016 Tentang PUP yang ditingkatkan dengan Perda No 9 Tahun 2019. Dilanjutkan dengan adanya Perbup No 30 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Ada juga penunjang aturan seperti Perbup No 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak. Perbup No 24 Tahun 2020 Tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak. Instruksi Bupati No 420/528/ Dikbud/2020 Tentang Pelaksanaan Sekolah Ramah Anak.
Dalam momen Hari Anak Nasional yang jatuh 23 Juli, pihaknya mendorong untuk melakukan sosialisasi terkait perkawinan anak yang ideal. ”Dukungan Pemkab Lobar sangat luar biasa untuk benar-benar mencegah dan menghentikan perkawinan anak ini,” imbuhnya.
Tokoh Masyarakat Lobar Raden Mohammad Rais mengatakan, sejak tahun 1982 pelaku budaya melegalkan budaya perkawinan di bawah umur. Pakem adat yang sesungguhnya menjadi acuan saat itu. Gambaran masyarakat selama ini yang mengira membolehkan pernikahan anak, tidak memahami secara utuh pakem adat ini.
”Pada prinsipnya khusus pakem adat budaya itu tidak dianjurkan, tidak dibenarkan menikah di usia masih kecil,” tuturnya.
Demi meluruskan pakem adat pernikahan ini ke masyarakat dan menghidupkan kearifan lokan diterbitkan buku dan tulisan terkait pakem merariq adat yang benar. Salah satunya mendukung pencegahan pernikahan anak ini. Namun ia menyayangkan dan menyorot hilangnya pasal sanksi pidana terhadap pihak yang memfasilitasi perkawinan anak dalam Perda No 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) oleh Pemprov NTB.
”Sanksi tidak ada sama sekali, sanksi hanya menegur tertulis dan teguran secara lisan. Itu bukan sanksi menurut adat,” tuturnya.
Sementera itu, Dosen FKM Universitas Indonesia Prof Meiwita Paulina Budiharsana mengatakan, perkawinan anak memang terlihat meningkat selama pandemi. Hal ini dikarenakan kebosanan dan stres siswa yang belajar di rumah tanpa adanya variasi kegiatan harian. Termasuk tidak bertemu teman dan guru yang membuat jadi monoton di rumah.
Faktor manusia adalah makhluk sosial membuat perlunya hubungan, melihat, dan berkomunikasi dengan orang lain. Apalagi usia pertumbuhan saat remaja. Sehingga pemikiran anak akan mengarah ke seksual.
”Media sosial juga sangat mempengaruhi belajar dari rumah karena pandemi,” terangnya.
Kepala SMAN 1 Lingsar Muhammad Turmuji tidak memungkiri masalah perkawinan peserta didik memang ada setiap tahunnya. Entah itu siswa maupun siswi. Pihaknya sudah berusaha untuk menekan jumlahnya.
”Selama tahun 2017 hingga 2021 ada 12 orang peserta didik yang menikah,” ujarnya.
Menurutnya, masa pandemi Covid-19 ini telah membuat beberapa peserta didiknya banyak menikah. Tercatat dari tahun 2017 hingga 2019 ada tujuh orang pernikahan peserta didiknya. Sedangkan setelah pandemi, kurun waktu 2020 hingga 2021 ada lima orang yang menikah.
Secara persentase, selama tiga tahun sebelum pandemi, pelajar yang menikah mencapai 58,33 persen. Sedangkan persentase selama kurang dua tahun di masa pandemi, pelajar yang menikah mencapai 41,67 persen.
”Berbagai upaya sekolah lakukan untuk bisa menekan pernikahan pelajar ini,” jelasnya.
Pihak sekolah tidak tinggal diam bila mendapati informasi ada peserta didiknya menikah. Sekolah pun langsung turun mengecek langsung ke lapangan untuk mencari informasi. Termasuk mencari tahu alasan peserta didik sekolah ini menikah.
”Kami juga menggali dulu menikah kenapa,” ujarnya.
Sekolah sebenarnya tidak ingin ada anak-anak yang putus sekolah karena menikah. Berbagai upaya dilakukan sekolah dengan kerja sama pihak desa dan keluarga. Tujuannya agar peserta didik bisa untuk memenuhi pendidikannya hingga usai sekolah menengah atas.
”Kami juga upayakan untuk memisahkan, kalau memang masih bisa. Ini demi kebaikan pendidikan peserta didik,” terangnya.(nur/r3) Editor : Administrator