”Awalnya saling lihat antara pengendara, saling tatap muka atau tatap-tatapan. Sehingga tersinggung lalu terjadi pengeroyokan tersebut,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Dharma dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, dalam konferensi pers di Mapolres Lobar, Sabtu (11/12/2021).
Polres Lobar berhasil menangkap seluruh pelaku kekerasan yang menyebabkan remaja berusia 16 tahun meninggal dunia. ”Korban berinisial JR, tempat tinggal Banyumulek, statusnya masih pelajar dan usia 16 tahun meninggal dunia,” ungkapnya.
Tersangka yang diamankan, semua sudah lengkap ada delapan orang. Terdiri dari lima orang diantaranya anak-anak dan tiga orang dewasa.
Tersangka yang berhasil diamankan diantaranya inisial LK usia 20 tahun, warga Desa Perampuan, kemudian tersangka kedua inisial PB usia 22 tahu, inisial KU umur 18 tahun. Sedangkan lima diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum berinisial IS umur 16 tahun, IH umur 15 tahun, MIH usia 16 tahun, MH usia 15 tahun, dan MN usia 16 tahun. Terhadap tersangka anak-anak ini, sementara dititipkan di LPA Paramitha.
”Kronologis kejadian, korban ini berbonceng tiga mengendarai sepeda motor di Jalan Bypass BIL II, dari arah Mataram menuju Lombok Barat,” jelasnya.
Sesampainya di Depan Kuburan, Dusun Jereneng, Desa Bajur, tiba-tiba saat itu pelapor dan korban didekati pelaku-pelaku ini. Kemudian ada tindak pidana pengeroyokan terjadi di situ, dan salah satu pelaku atas nama LK melakukan penusukan terhadap korban.
Peristiwa penganiayaan ini membuat korban mengeluarkan banyak darah. Mengakibatkan korban, sekitar pukul 01.50 wita dibawa ke rumah sakit RSUD Tripat. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
”Atas dasar tersebut kami dari Polres Lombok Barat bersama Polsek Labuapi dan di Backup oleh Polda NTB, melakukan penyelidikan dan pengejaran,” terangnya.
Sehingga mendapatkan salah satu nama pelaku yang berinisial MIH, yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Labuapi langsung diamankan. Dari dasar satu orang tersebut, didapat enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK. ”Kita tangkap, kemudian kita amankan,” imbuhnya.
Untuk tersangka utamanya sempat kabur, kemudian pada Rabu (8/12/2021) polisi akhirnya mendapatkan dan mengamankan bersangkutan. Termasuk barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Sedangkan peran masin-masing pelaku, untuk LK yang melakukan penusukan langsung terhadap korban. Dari bagian punggung sampai tembus kedepan, menggunakan senjata tajam. Kemudian yang lain perannya mengeroyok korban.
Sedangkan untuk motif akhirnya diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pemeriksaan terhadap tersangka. ”Motif dari pelaku utama LK, karena melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan terhadap korban,” katanya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga unit kendaraan. Kemudian sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat ukuran panjang sekitar 40 sentimeter. Satu potong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang bernodakan bekas darah korban.
Kemudian pasal yang disangkakan, pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUH. "Ancaman maksimal penjara 15 tahun,” ujarnya.
Sementara, Kepala SMKN 7 Mataram M Zulkarnain berterima kasih kepada pihak kepolisian karena pelaku penusukan siswanya sudah diamankan. ”Karena itu kejadian di luar sekolah di luar pantauan sekolah. Tetapi kami akan meningkatkan juga pantauan siswa selama berada di sekolah nantinya,” kata dia. (nur/r3)
Editor : Baiq Farida