”Awalnya saya terbayang bisa dari jam 10 sampai jam 12 (malam), cuma tiga hari yang lalu ada perintah tegas dari Bapak Mendagri sesuai dengan yang sekarang kita putuskan, yaitu sampai jam 10 malam saja,” kata Bupati Lobar H Fauzan Khalid.
Bupati dalam hal ini mengambil sikap dan mempertegas aturan pembatasan kegiatan menyambut Tahun Baru 2022. Sosialisasi Inmendagri 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Bupati Lobar terkait Pembatasan Kegiatan Menyambut Tahun Baru 2022 di Senggigi.
Fauzan mengatakan sudah berdiskusi secara internal dengan jajaran Forkopimda, dan berharap ada kelonggaran. Namun perintah dari pusat tidak bisa diabaikan.
”Selain dari Mendagri, ada lagi yang lebih tegas lagi yaitu perintah kapolri ke kapolda berikutnya ke kapolres. Ada lagi perintah Panglima TNI ke KSAD ke Danrem lalu ke Dandim. Ini kemudian yang menyebabkan kami membuat surat edaran,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar Saepul Akhkam mengatakan sosialisasi dan pertemuan ini mempertegas pemberlakuan Surat Edaran Bupati. Berdasarkan Inmendagri untuk perayaan Tahun Baru tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022 itu sifatnya sudah baku. Ahkam mengatakan keputusan itu tentunya didasari oleh kekhawatiran penyebaran varian virus baru Omicron yang sudah mulai masuk ke Indonesia. “Tapi khusus untuk kegiatan di dalam hotel yang melayani tamu bisa tetap lanjut,” imbuhnya. (nur/r3) Editor : Administrator