"Kita akan panggil beberapa pihak terkait permasalahan ini," kata Ketua Komisi 2 DPRD Lobar H Abu Bakar Abdullah.
Menurutnya dalam hal ini dewan akan melihat secara seimbang. Sehingga pihaknya melakukan penggalian informasi dan pendalaman di lapangan. "Kita akan panggil leading sektor OPD terkait tentang ini dan akan kita carikan alternatif solusinya," ujarnya.
Dewan dalam hal ini akan mempelajari juga seperti apa perjanjian antara penyewa yang sudah meninggal dengan pengelola pasar dan OPD terkait. Setelah melihat ini, baru bisa mencarikan solusi terbaik.
Pihaknya masih terus menggali informasi kepada para korban karena diduga lapaknya diperjualbelikan oleh penyewa. Dewan akan melakukan diskusi dengan semua yang terkait dengan permasalahan ini. "Sekarang kami melakukan pendalaman dulu kepada pedagang," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga yang dipaksa mengosongkan ruko, Rosminiwati mengatakan, berakhirnya kontrak ruko pada 30 Desember 2021. Namun pada Agustus 2021 ruko sudah dialihkan ke orang lain.
"Kami siap membayar pajak dan retribusi lainnya, tapi ditolak pengelola pasar," jelasnya.
Padahal keluarganya sejak tahun 1990 sudah menempati lapak ini. Namun tiba-tiba diminta mengosongkan lapak tanpa pemberitahuan dan melepas barang-barang di depan rumahnya.
"Kita saja tahu dikosongkan karena ada pedagang lain memberitahu kami. Jadi kami tidak tahu kalau ini dikosongkan secara paksa," ujarnya.
Pendamping keluarga penyewa Ruko H Mawardi mengatakan, sangat kecewa dengan sikap aparat Pemkab Lobar dalam hal ini Pol PP yang memaksa mengosongkan ruko penyewa. Padahal pihak penyewa yang merupakan ahli waris ingin membayar tunggakan dan memperpanjang penyewaan usai penyewa Usman JB meninggal.
"Ahli waris ini ingin memperpanjang dan melunasi tunggakan retribusi dan lainnya tapi tidak diterima OPD terkait," terangnya.
Mawardi menyebut, Senin (21/2) lalu ruko ini dilakukan pengosongan tanpa pemberitahuan kepada penyewa awal. Padahal pihaknya meminta ditunda sementara sampai permasalahan yang ada selesai dengan melakukan mediasi kembali bersama semua yang terkait.
"Harapan kami itu, supaya terang permasalahan ini. Yang seharusnya menempati lapak maupun ruko pasar Narmada ini ya orang Narmada bukan orang luar," jelasnya. (nur/r3)
Editor : Baiq Farida