Menurut Busyairi, jika ada pelaku usaha yang ingin berbisnis hiburan di Suranadi, perlu dilakukan perubahan perda terlebih dahulu. Dengan begitu usaha kafe dan tempat karaoke bisa dilegalkan.
Akan tetapi selama Perda Lobar terkait tata ruang itu tak berubah, maka usaha mereka tetap terhitung ilegal. Dengan begitu, pihak-pihak terkait seperti Satpol PP berwenang melakukan penertiban. "Menurut saya, Perda yang berlaku sekarang sudah pas, tinggal penegakannya saja," tambahnya.
Sebab, kalau ada perubahan Perda, dampak negatifnya akan lebih besar. Pasalnya, keberadaan tempat-tempat hiburan itu mulai dikeluhkan masyarakat. "Tidak sebanding PAD yang didapat dengan melegalkan usaha itu, dibanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan," imbuh Busyairi.
Dia mengatakan, jumlah tempat bisnis hiburan di Suranadi sekitar 30 unit. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pelaku usaha yang berinvestasi di usaha hiburan di kawasan itu mayoritas dari luar Desa Suranadi. "Banyak masyarakat yang merasa resah, tapi kami tidak berdaya tanpa adanya bantuan aparat penegak hukum," katanya.
Sehingga dia berharap aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Pemerintah kecamatan pasti mendukung upaya tersebut. "Bila perlu tutup semua, jangan sampai masalah ini berlarut-larut terus," usulnya.
Busyairi mengatakan, Pemdes Suranadi tak pernah mendapatkan keuntungan apa-apa. Tetapi pemdes juga tidak bisa berbuat banyak. "Ketika ingin tegas, kepala desa tidak akan disukai oleh sebagian warganya, jadi serba salah," tutupnya. (cr-bib/r3) Editor : Administrator