GIRI MENANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mengancam akan mengambil upaya hukum terhadap para pemilik kafe ilegal di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada. Ini buntut dari sikap membandel para pelaku usaha tempat hiburan tersebut.
Seperti yang diketahui, sebanyak 43 kafe di Suranadi yang diterbitkan Pemkab Lobar beberapa waktu lalu. Tetapi dalam perjalanannya, usaha-usaha itu tetap buka. Bahkan, segel yang dipasang petugas dibuka paksa.
Sekda Lobar H Ilham mengatakan, jika mereka tetap membandel, maka pemerintah daerah terpaksa melapor kepada polisi. "Keputusan tegas ini berdasarkan hasil rapat bersama beberapa OPD, lintas sektor dan pihak Forkopimca Narmada," terangnya.
Ilham mengatakan, pemerintah menyadari, bahwa tak mudah menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi, keberadaan kafe-kafe di kawasan desa wisata itu sudah cukup lama. "Perlu kesabaran, waktu dan pendekatan secara terus-menerus," imbuhnya.
Tetapi bagaimana pun juga, para pelaku usaha itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah terus memberikan penyadaran kepada mereka. "Kalau tidak bisa dengan teguran-teguran lisan, maka mau tidak mau akan dilaporkan," katanya.
Ilham menjelaskan, sesuai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan Kecamatan Narmada merupakan Geopark Rinjani. Artinya, di sana hanya ada desa wisata dan bukan destinasi wisata. "Sehingga homestay harus berbasis masyarakat," tambahnya.
Saat ini, langkah-langkah humanis tetap dikedepankan. Misalnya dengan menerjunkan personel Satpol PP dan pemerintah kecamatan untuk terus melakukan monitoring. "Untuk memastikan para pengusaha itu tak lagi beroperasi," kata Ilham.
Terkait rencana pelaporan ke APH, Ilham menegaskan, itu tidak hanya gertak sambal. Jika sudah bisa dengan peringatan, langkah tersebut pasti ditempuh.
Meski melakukan tindakan tegas, pemerintah juga menyiapkan beberapa solusi untuk masyarakat setempat yang bekerja di tempat itu untuk beralih profesi. Pihaknya menyiapkan pemberdayaan yang ada di Dinas Koperasi, Disperindag, Dinas Kelautan, dan Dinas Pariwisata. (bib/r3)
Editor : Galih Mps