GIRI MENANG-Sat Reskrim Polres Lobar berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian dengan kekerasan pada bulan ini. Di antara bentuk kejahatan tersebut adalah berupa pencurian sepeda motor di jalan raya. Dalam kasus ini, sudah diamankan dua tersangka.
Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, kedua tersangka masih berstatus mahasiswa. Masing-masing berinisial AB, 22 dan R,19 yang sama-sama berasal dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Junaedi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang bukti sepeda motor itu dijual. Kemudian uangnya dipakai untuk judi slot. "Mereka beraksi di Jalan Raya Bypass BIL II, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri pada tanggal 3 Juni 2023 pukul 22.00 lalu," terangnya.
Dalam kejadian ini, korbannya seorang perempuan bernama Sulistyaningsih. Korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 7 juta. Junaedi mengaku, pelaku diketahui sudah beberapa kali menjalankan aksinya. "Mereka mengakui menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berjudi online atau judi slot," katanya.
Modus operandi para pelaku adalah membuntuti korban pada malam hari di sepanjang jalan Bypass BIL II. Ketika jalan mulai sepi, mereka langsung beraksi dengan menghadang dan mengambil sepeda motor korban. "Kami masih menyelidiki apakah pelaku terkait dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, atau apakah ada pelaku lain," ujar Kapolres Junaedi.
Tindakan pencurian dengan kekerasan ini sudah terjadi beberapa kali di wilayah hukum Polres Lobar. Karena itu, Junaedi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Korban sebagian besar adalah perempuan," katanya lagi.
Dia menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif. Misalnya dengan patroli pada jam-jam rawan, yaitu mulai pukul 22.00 hingga dini hari. "Ketika melakukan perjalanan di malam hari agar tidak sendirian, tetapi mengajak teman. Atau disarankan melapor ke kantor polisi agar mendapatkan pengawalan," imbaunya.
Sementara itu, dalam pengungkapan ini, polisi menyita masing-masing satu unit sepeda motor PCX dan handphone. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AB, salah satu pelaku tidak menampik, bahwa hasil pencurian sepeda motor itu digunakan untuk judi online. Di samping itu, juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti bayar kontrakan, bayar utang, dan kebutuhan lainnya. "Ya, buat main slot dan beli kuota internet, sisanya kita pake buat bayar kos," terangnya.
Dia mengatakan, bahwa dirinya sudah lima kali melaksanakan aksi pembegalan. Tiga TKP di wilayah hukum Polres Lobar, dan dua lokasi di Kota Mataram. "Kita membuntuti korban pada malam hari ketika jalan mulai sepi," aku AB. (bib/r3)
Editor : Galih Mps