Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Lobar Terapkan Aturan Baru Ujian SIM

Galih Mps • Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:00 WIB
SUDAH DITERAPKAN: Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mensosialisasikan aturan baru uji praktek penerbitan SIM kepada salah satu pengendara.(HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
SUDAH DITERAPKAN: Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mensosialisasikan aturan baru uji praktek penerbitan SIM kepada salah satu pengendara.(HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

GIRI MENANG-Polres Lombok Barat mulai Senin (7/8) menerapkan aturan baru uji praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perubahan itu sesuai dengan keputusan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan berlaku di seluruh Indonesia.


Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, pihaknya sudah menyesuaikan sirkuit uji praktek SIM sesuai dengan keputusan Korlantas Polri itu. Sehingga di Polres Lobar sudah bisa diterapkan." Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.


Bagus Nyoman menerangkan, bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas uji praktek SIM. Dalam perubahan ini, Sirkuit yang dijajal pemohon relatif lebih mudah dari sebelumnya. "Ini mengakomodasi kebutuhan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM," katanya.


Terkait dengan hal tersebut, Kapolres menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Dengan catatan, pemohon harus tetap melewati dan melaksanakan seluruh prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM.


Kasat Lantas Polres Lobar AKP Agus Rachman menambahkan, sirkuit ini berbentuk S. Sementara  sebelumnya berbentuk angka 8 dan zig-zag. Selain itu, lebar lintasan juga diperluas dari 1,5 meter menjadi 2 meter. Hal tersebut membuat sirkuit lebih intuitif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi lalu lintas di jalan raya.


"Untuk uji praktek SIM juga mengalami perubahan, seperti lurus, putar arah atau U-turn, huruf S, dan rem menghindar dijadikan satu dalam bentuk sirkuit," kata Agus.


Setiap tahap memiliki kriteria penilaian yang berbeda. Seperti kecepatan, kelancaran, ketepatan, keselamatan, dan kedisiplinan. "Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan aturan baru ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan berkendara," ujarnya.


Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus SIM. Dia juga menekankan pentingnya melengkapi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan sebelum mengikuti uji praktek SIM. "Aturan baru uji praktek SIM sudah mulai diberlakukan mulai hari ini (kemarin)," pungkasnya. (bib/r3)

Editor : Galih Mps
#Lobar