"Tadi kita sudah tetapkan tim penelusuran yang berjumlah 9 orang. Mulai besok (hari ini) tim akan melakukan penulusuran," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lobar Ma’rifatullah kemarin (13/10).
Ma'rifatullah mengatakan, surat pengunduran diri 28 bacaleg itu diterima Bawaslu tanggal 3 Oktober atau hari terakhir masa pencermatan daftar calon sementara (DCS). Kemudian Bawaslu menindaklanjutinya dengan rapat pleno jajaran pimpinan Bawaslu tanggal 7 Oktober lalu.
Kata dia, surat pengunduran diri itu dijadikan sebagai informasi awal. "Tentu ini harus kami sikapi dengan alasan, untuk menjaga hak konstitusional setiap warga terkait hak memilih dan dipilih. Mereka inikan (bacaleg yang mundur) mengutarakan hak untuk tidak mau dipilih," imbuh Ma'rifatullah.
Memang, itu menjadi domain partai. Bawaslu tidak punya hak masuk ke urusan internal mereka. Akan tetapi tidak ada salahnya Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan, bahwa ada dugaan pelanggaran atau tidak. "Karena begitu dokumen pengunduran masuk ke kita, pertanyaan sederhananya, ini ada apa? Itu yang kita telusuri," tambahnya.
Hasil kerja tim akan dilaporkan awal pekan depan. Setelah informasi terkumpul, selanjutnya Bawaslu akan memplenokan lagi. "Untuk menentukan, apakah itu bagian dari pelanggaran atau tidak, sehingga jelas sikap kita ke PKN sendiri maupun ke KPU," ujar Ma'rifatullah.
Pria asal Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi itu menerangkan, pengunduran diri 28 Bacaleg PKN itu karena ada masalah internal. Dari informasi yang diterimanya, di tubuh partai itu terjadi pergantian kepengurusan. "Tapi sekali lagi, kita tidak masuk ke urusan itu, kita tidak perlu tahu kisruhnya di dalam. Cuma, kita khawatir terjadi pertanyaan publik, maka harus disikapi," tutupnya.
Terpisah, Ketua KPU Lobar Bambang Karyono membenarkan adanya pengunduran diri 28 bacaleg PKN. Tetapi dia menyebut, itu urusan internal mereka. "Kewenangan mengeluarkan dan memasukkan caleg hak partai," katanya singkat.
Sementara itu, dengan pengunduran diri tersebut, Bacaleg PKN yang awalnya berjumlah 43 orang, kini tersisa 15 orang. Bahkan, di dapil 2 (Lembar-Sekotong), seluruh Bacaleg partai tersebut mundur. (bib/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post