Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Program Universal Health Coverage Lombok Barat Dinilai Belum Optimal

Habibul Adnan • Senin, 16 Oktober 2023 | 23:35 WIB

BELUM MAKSIMAL: Tempat pelayanan RSUD Tripat. Saat ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.
BELUM MAKSIMAL: Tempat pelayanan RSUD Tripat. Saat ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.
LombokPost--Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Lombok Barat (Lobar) dianggap belum berjalan maksimal. Pasalnya, sejumlah kendala masih dialami masyarakat yang hendak mengakses layanan kesehatan tersebut. Seperti adanya masyarakat yang terkendala kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Kasus di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi salah satu contohnya. Kades Perampuan M. Zubaidi mengaku, ada warganya yang masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Terutama saat mereka berobat di rumah sakit di luar daerah. "Seringkali warga justru kesulitan mengurus administrasi lantaran e-KTP yang belum aktif," jelasnya.

Warga tersebut, terang Zubaidi, telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Tetapi setelah e-KTP dicek, identitas kependudukan tersehut belum online. "Sehingga kami menilai, program UHC Pemda Lobar belum sepenuhnya berlaku," ujarnya.

Zubaidi mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak rumah sakit, yang bersangkutan harus berobat ke puskesmas terlebih dahulu. "Begitu prosedur yang disampaikan kepada kami. Harus melalui puskesmas terlebih dahulu,"  ujarnya.

Terpisah, Koordinator Mutu dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar Yuliana menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait dengan teknis pelaksanaan program UHC. Dikes telah mengundang semua Kepala Puskesmas se-Lobar.

Dalam sosialisasi itu disampaikan, bahwa masyarakat yang datang ke faskes untuk berobat harus membawa KTP dan Kartu Keluarga. "Jika sudah ada KTP dan KK, maka otomatis bisa dilayani secara gratis hingga ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi," ujar Yuliana.

Saat disinggung adanya masyarakat yang memiliki KTP, tapi belum aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya, itu menjadi kewenangan puskesmas tempat pasien berobat untuk mendaftarkan pasiennya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. "Puskesmas yang akan mendaftarkan," bebernya.

Yuliana mendorong agar masyarakat yang sakit supaya datang ke puskesmas. Jika nantinya pasien tersebut tidak bisa ditangani di puskesmas, maka akan dirujuk ke faskes yang lebih tinggi. "Kami dari Dikes akan berkoordinasi dengan rumah sakit,” katanya lagi.

Di Dikes Lobar ada petugas PIC, yang memiliki tupoksi melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang ada di luar Lobar. "Pokoknya, syarat utama bisa dilayani setelah Lombok Barat UHC, harus memiliki KTP dan KK,” pungkasnya. (bib/r3)

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Universal Health Coverage UHC #Lombok Barat #Tripat