Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah menerangkan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan dengan unsur pimpinan dan para ketua fraksi. Hasilnya, DPRD menyepakati dua nama untuk disodorkan ke gubernur. "Kemungkinan Hari Senin (hari ini) kita kirimkan usulannya," ujarnya.
Siapa kedua nama yang akan diajukan sebagai pj bupati itu, Nurhidayah menolak menyampaikannya. Yang pasti, keduanya putra asli Gumi Patut Patuh Patju. "Meski dalam aturan membolehkan pengajuan tiga nama, kita sepakat hanya mengusulkan dua nama saja," imbuhnya.
Nurhidayah menerangkan, kedua calon tersebut usulan dari seluruh fraksi. Yaitu satu kandidat disetujui tujuh fraksi dan tiga pimpinan di DPRD, kemudian satu orang lagi diusung dua fraksi dengan satu pimpinan. "Yang jelas, dari dua nama yang diusulkan itu adalah putra daerah Lobar yang terbaik,” tambahnya.
Menurut Nurhidayah, kedua calon yang diusulkan itu telah memenuhi syarat. Di antaranya berkaitan dengan kenetralan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai ASN. Kemudian, juga dinilai dapat berkomunikasi secara baik dengan semua pihak.
“Kami mengusung Pj Bupati itu harus orang yang netral. Karena tahun 2024 itu adalah tahun politik,” tambah politisi Partai Gerindra itu.
Kata dia, jangan sampai Pj Bupati terpilih justru memiliki orientasi politik pada salah satu partai, maupun calon kepala daerah dalam pilkada nanti. Jika sampai itu terjadi, dikhawatirkan akan berdampak terhadap stabilitas keamanan di Lobar.
Nurhidayah mengaku, pengajuan nama Pj Bupati agak terlambat. Sebab, semestinya DPRD mengajukan tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati. "Sebenarnya kami agak telat karena padatnya agenda di legislatif," jelasnya.
Pengangkatan Pj Bupati dilakukan Kemendagri. Keputusan Kemendagri melalui proses usulan gubernur. "Pengusulan dari DPRD tidak perlu melalui rapat paripurna, melainkan cukup dengan kesepakatan hasil rapat pimpinan dan ketua fraksi. Hasil itulah yang akan dikirim ke Kemendagri melalui gubernur," pungkas Nurhidayah.
Sementara itu, Bupati Lobar Fauzan Khalid akan mengakhiri jabatan per tanggal 4 November nanti atau bersamaan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT). Dia harus melepas jabatannya karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Per tanggal itu, wakil bupati yang naik sebagai pelaksana tugas (plt) bupati hingga akhir tahun nanti. Sebab, jabatan periode kepemimpinan bupati-wakil bupati saat ini hingga akhir tahun. Setelah itu, akan dijabat Pj Bupati. (bib/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post