LombokPost-Satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lobar diduga melanggar netralitas. Pejabat yang menjabat sebagai Plt kepala di salah satu OPD itu ditengarai ikut mendukung salah satu calon legislatif (Caleg).
Dugaan pelanggaran tersebut sejauh ini telah diproses Bawaslu.
"Ada ASN yang kira-kira jabatannya itu setara kepala dinas. Yang bersangkutan mendukung, dan secara jelas mengeshare video dukungan," jelas Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami.
Rizal mengaku, temuan dugaan pelanggaran itu bermula dari laporan masyarakat. Bawaslu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan penelusuran, hingga meminta keterangan ASN tersebut.
"Bersangkutan mengaku, bahwa secara sadar telah mengeshare video dukungan," katanya.
Terkait temuan tersebut, Bawaslu juga telah merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN) agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi. Selanjutnya seperti apa sanksinya, menjadi kewenangan KASN. "Pada intinya kami sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN yang mulai tidak netral," imbuhnya.
Dia berharap, KASN menjatuhi sanksi kepada ASN tersebut sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sehingga ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN agar tidak mencoba melanggar netralitas sebagai abdi negara. "Kalau dari kami proses penanganan sudah berjalan dan itu sudah selesai, tetapi sifatnya rekom. Yang menentukan bersalah atau tidak ada di KASN," katanya.
Rizal menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya ASN yang melanggar netralitas. Padahal, Bawaslu sudah sering memberikan sosialisasi dan imbauan kepada ASN maupun pihak-pihak yang secara hukum dilarang menyatakan dukungan kepada calon tertentu.
"Dari awal kami sudah sosialisasikan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, maupun orang yang tidak diperbolehkan secara verbal untuk mendukung salah satu calon. Tetapi dalam masa kampanye ini kami menemukan ada ASN yang secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas," pungkasnya. (bib/r3)
Editor : Kimda Farida