LombokPost-Menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemotongan masa jabatan kepala daerah pelantikan 2019 yang terdampak Pemilu Serentak 2024. DPRD Lombk Barat telah mencabut atau membatalkan pengusulan pemberhentian Bupati Sumiatun. Yang diusulkan pada 11 Desember lalu.
“Keluarnya Keputusan MK maka otomatis pengusulan pembehentian itu batal. Dan sesuai tata tertib DPRD, kalau ada putusan melalui paripurna maka yang bisa membatalkan juga harus melalui paripurna,” kata Ketua DPRD Lobar, Nurhidayah yang dikonfirmasi setelah rapat paripurna.
Awalnya, DPRD Lobar telah melakukan paripurna pengusulan pemberhentian bupati untuk 31 Desember 2023 lalu. Sebelum adanya Pengumuman Pembatalan Usul Pemberhentian Bupati Lombok Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Sesuai dengan putusan MK tersebut, masa jabatan bupati Lobar dikembalikan hingga April 2024 mendatang.
Dalam amar putusan MK tersebut mengatakan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakannya Pemilu serentak secara nasional tahun 2024.
Dalam paripurna juga dibacakan pemberitahuan mengenai masa jabatan bupati yang kembali hingga April 2024 mendatang. Imbas perpanjangan tersebut, usulan Penjabat (Pj) bupati juga ditunda. Dalam artian, akan kembali diproses saat jabatan Bupati berakhir. Demikian juga dengan pengumuman Pj dari hasil usulan DPRD Lobar, Pemprov NTB, dan Kemendagri. Yang saat ini masih dalam tangan Kemendagri.
“Jadi penundaan waktu saja. Belum ada konfirmasi hasil resmi penujukan Pj dari kemendagri, tetapi kita akan susul kembali di bulan-bulan awal April,” terangnya.
Ia memastikan, dua usulan nama Pj Bupati akan tetap sama tidak berubah. Ditambah dengan tiga nama usulan dari pihak Pemprov NTB.
“Kami tidak mengocok ulang lagi (nama kandidat Pj), usulan itu sudah kami kirim dan drafnya sudah di Kemendagri. Ini hanya penundaan saja sampai masa jabatan bupati saja,” jelasnya.
Perbedaan usulan Pj tidaklah menjadi persoalan. Pihaknya hanya berharap, siapapun Pj terpilih oleh Presiden nantinya juga paham dengan kondisi daerah.
Karena menurutnya, semua kandidat yang diusulkan DPRD, Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri memiliki peluang yang sama menjadi Pj.
“Keputusan DPRD itu meresprentasikan masyarakat Lobar. Apakah itu bisa menjadi pertimbangan atau poin khusus untuk presiden menujuk PJ. Kalau itu benar Insyaallah usulan DPRD punya peluang,” tandasnya. (chi/r3)
Editor : Rury Anjas Andita