LombokPost-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) akan menyediakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, saat pemilu mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lobar Mashur mengatakan ada ada 1178 pemilih di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
“Hasil perekaman, sudah kami tetapkan jumlah pemilihnya. Ada 1.178 dengan lima TPS,” kata Mashur.
Jumlah tersebut ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lalu. Pemilih di lapas masuk kedalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Maka akan diterbitkan surat pindah memilih untuk seluruh pemilih di lapas. Yang nantinya akan diberikan kepada pemilih untuk dibawa saat pemungutan suara. Dalam surat itu termuat jenis dan jumlah surat suara yang akan diperoleh pemilih.
Pemilih DPTb seperti pemilih di lapas akan disesuaikan surat suara yang diterima dengan Kartu Tanda Penduduknya. Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 348 menyatakan bahwa pemilih yang berhak untuk mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih KTP elektronik yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb (pindahan), pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
KBaca Juga: KPU NTB : Stop Pelibatan Anak dalam Kampanye!
“Misalnya, kalau pemilih dari Bali, maka akan mendapatkan 1 surat suara. Kalau alamatnya kabupaten Sumbawa, bisa dapat dua untuk memilih presiden wakil presiden dan DPD,” jelasnya.
Jika nantinya, ada pemilih lapas yang bebas saat hari pemilihan maka akan diusahakan untuk tetap memilih di lapas. Karena sesuai peraturan, batas untuk pindah memilih bagi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan adalah 7 hari sebelum hari pemilihan. Atau sekitar pada 7 Februari mendatang. Dengan membawa Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).
“Kalau tetap pulang ya tidak dapat menggunakan hak suaranya,” terangnya.
Untuk menjamin keterlibatan dan partisipasi masyarakat di lapas, KPU juga akan melakukan sosialisasi menjelang waktu pemilu. Karena tidak semua masyarakat tahu akan informasi mengenai pemilu kali ini.
“Nanti kita akan koordinasikan dengan divisi sosialisasi dan divisi teknis,” imbuhnya. (chi/r3)
Editor : Kimda Farida