Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades Langko Terjerat Kasus Tipilu, Dinas PMD Lobar Tunggu Putusan Pengadilan Inkrah

Sanchia Vaneka • Rabu, 7 Februari 2024 | 11:42 WIB
LALU MOH HAKAM. (CHIA/LOMBOK POST)
LALU MOH HAKAM. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa (PMD) Lombok Barat (Lobar) belum menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Mawardi hukuman 3 bulan penjara. 

“Kami dari pemda menunggu finalnya proses yang sedang berlangsung. Karena info terbaru saya terima masih ada upaya hukum lanjutan yang akan diupayakan,” kata Kepala Dinas PMD Lobar Lalu Moh. Hakam. 

Mawardi diputus bersalah karena secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu karena mengampanyekan istrinya yang menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Lobar.

Hakam mengatakan, pihaknya tetap akan memantau perkembangan proses hukum atas kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) kades Langko.

Dinas PMD Lobar tidak mau gegabah langsung melakukan penujukan penjabat harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Nanti kalau sudah inkrah baru kami rumuskan langkah tindak lanjut di pemda. Tentu didahului oleh prosedur dan mekanisme yang mengatur,” terangnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kades Langko Mawardi tidak ditahan. Sehingga Dinas PMD Lobar masih akan menunggu dan memantau proses hukum yang masih berjalan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa menerangkan beberapa point alasan diberhentikan secara permanen atau sementara.

“Jadi seorang kades itu baru berhentikan sementara dalam status Tersangka urusan-urusan berbau korupsi, makar, teroris, membahayakan keamanan negara. Kemudian terhadap kades yang statusnya terdakwa itu mengacu kepada berapa ancaman dikenakan, diaturanya itu paling singkat lima tahun,” jelasnya.

Sehingga pihaknya tidak bisa langsung mengambil langkah tindaklanjut atas vonis tersebut.

Terlebih yang bersangkutan hanya dikenakan hukuman tiga bulan penjara dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.

Baca Juga: Tahun 2023, Pertamina Salurkan Kredit Bergulir Sebesar Rp 141,9 Miliar Kepada 5.116 Pelaku UMKM

"Kita terus memantau perkembangan kasus Kades Langko,” ucapnya.

Selama proses itu berjalan, Hakam memastikan segala proses administrasi maupun kebijakan yang ditandatangani Kades Langko dalam Pemdes tetap di anggap sah.

Hingga kini, roda pemerintahan desa masih terus berjalan dengan baik.

“Kami tetap berkoodinasi dengan camat Lingsar selaku pengampu wilayah di kecamatan Lingsar untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan,” imbuhnya.

Ia berharap agar kasus yang menjerat Kades Langko bisa menjadi pembelajaran bagi Kades lainnya. Agar tetap menjaga netralitas dan lebih berhati-hati dalam mengambil langkah. Sehingga tidak terjerat kasus tindak pidana pemilu.

“Sehingga kita harapkan bisa mengerem unsur-unsur di desa dalam regulasi itu,” tandasnya. (chi/r3) 

Editor : Marthadi
#Tipilu #Lobar #Langko #Kades #PMD