LombokPost--Sejumlah pekerja tempat hiburan di kawasan Wisata Batulayar-Senggigi terpaksa tak bisa menyalurkan hak suaranya pada kontestasi politik tahun ini.
Hal ini disebabkan mereka yang berasal dari luar daerah NTB banyak yang belum mengurus surat pindah memilih.
“Itu (surat pindah memilih) menjadi syarat masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” kata Ketua Panwascam Batulayar, Hasbullah yang dikonfirmasi di Sekretariat Panwascam.
Menurut pantauan Panwascam Batulayar, beberapa pemilih yang berasal dari Bandung, Surabaya, Bogor, atau Bali, itu sempat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa KTP.
Kemudian bertanya langsung ke Panwascan setempat, tetapi harus balik kanan karena tak bisa menujukan surat pindah memilih.
“Ada beberapa masyakat yang datang kesini dan belum memahami atauran KPU baru ini, kalau di tahun 2019 memang bisa mengunakan hak suaranya dengan membawa KTP. Tapi di peraturan KPU yang terbaru untuk penetapan DPTb itu harus mengajukan surat pindah memilih dulu,” terangnya.
Meski sebelumnya pihak penyelenggara sudah memberikan informasi maupun sosialiasai terkait pemilu hingga ketentuan yang baru soal pemilihan.
Namun para pekerja hiburan itupun cukup sulit untuk didata untuk pemilu tersebut.
Lantaran pekerja malam yang mengontrak di kawasan Batulayar tak terlalu lama tinggal, karena masa kontrak kerja yang tak terlalu lama.
“Karena ada yang dikontrak pertiga bulan jadi tidak bisa ikut Coklit sehingga tidak bisa diajukan,” bebernya.
Tak hanya itu, banyak juga pekerja itu yang tidak melapor saat tinggal sementara di kawasan itu.
Sehingga kemungkinan cukup banyak warga dari Luar Lombok yang berdomisili dikawasan itu tak bisa menyalurkan suaranya.
“Kita pernah mendata dan menawarkan ke KPU untuk dimasukan, Cuma mereka ini katanya hanya tiga bulan bekerja di kawasan itu, setelah itu digeser ke daerah lain. Sehingga itu tidak bisa dilakukan coklit,” ungkapnya.
Menurutnya pihaknya sudah menyarankan para pekerja itu mengurus surat pindah memilih jika selama masa kerjanya masih dalam waktu pelaksanaan pemilu.
Namun pihaknya tak tahu mengapa tak diurus.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menegaskan untuk pemilih dari kabupaten lain yang tidak memiliki surat pindah memilih tak dapat menyalurkan hak suaranya di Lobar.
Karena diketentuanya sudah mengatur terkait hal itu.
Bahkan sudah beberapa pekan diberikan kesempatan untuk warga luar kabupaten untuk mengurus pindah memilih.
“Tadi ada kami temukan di Pelabuhan Lembar itu ada lima orang ingin memilih dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Tetapi yang memiliki surat pindah memilih hanya dua orang, jadi yang tiga orang itu tidak dapat di berikan (memilih),” tegasnya.
Pihaknya khawatir jika memberikan kesempatan pemilih yang tak memiliki surat pindah memilih itu, justru akan menjadi temuan.
Bahkan terparah bisa menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena cukup banyaknya jumlah pemilih asal luar kabupaten tersebut di Lobar.
“karena dia tidak masuk kategori DPK atau DPTb karena tidak mempunyai surat pindah memilih, makanya itu jadi dasar kami tidak memberikan (hak suaranya). Mengingat dia masih terdaftar sebagai pemilih di daerah kabupaten lain,” jelasnya.
Rizal tak menampik jika banyak masyarakat yang mendesak untuk bisa tetap memilih hanya menggunakan KTP tanpa ada surat pindah memilih.
Namun pihaknya tetap bersikeras harus ada surat pindah memilih sesuai ketentuan yang mengatur.
“Karena kita sudah jauh-jauh hari sudah disosialisasikan dan mengimbauan juga,” tandasnya.(chi/r3)
Editor : Kimda Farida