Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Potensi Sumber PAD, Disperkim Lobar Sebut TPU Labuapi Butuh Pemeliharaan

Sanchia Vaneka • Selasa, 5 Maret 2024 | 13:26 WIB
BAHARUDIN BASYA. (CHIA/LOMBOK POST )
BAHARUDIN BASYA. (CHIA/LOMBOK POST )

LombokPost-Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemda Lombok Barat (Lobar) yang berada di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi butuh pemeliharaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar Baharudin Basya mengingat TPU tersebut berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lobar. 

“Kondisinya belum disentuh sama sekali. Lahan TPU butuh diratakan atau diuruk, lahan parkir dan penembokan,” kata Baharudin, beberapa waktu lalu. 

TPU seluas 59 are tersebut selain menjadi pelayanan dasar dan wajib dilakukan Pemda juga ditujukan sebagai sumber PAD.

Caranya dengan mengakomodir kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan yang marak di Labuapi.

Ia menyebut, ada rencana untuk TPU tersebut dibentuk menjadi UPT yang mengurus tempat pemakaman. 

"Ada perumahan yang sudah siapkan TPU sendiri, tapi bagi (perumahan) yang belum memiliki bisa menggunakan TPU kita," terangnya. 

Baharudin menjelaskan, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2021 diatur bahwa pengembang wajib menyediakan lahan seluas 2 persen atau menyetorkan berupa uang ke Pemda.

Ini menjadi kebutuhan yang mendesak karena ketika ada warga yang meninggal khususnya yang ada di perumahan, mereka bingung mau menguburkan jenazah dimana.

Hal ini pun rawan memicu terjadinya persoalan sosial karena adanya penolakan warga.

Disatu sisi,  belum semua perumahan menyiapkan lahan untuk pemakaman.

Sehingga mengantisipasi itu terjadi, Pemda pun menyiapkan TPU.

“Kalau tidak menyerahkan dalam bentuk tanah, maka bentuknya uang. Itu masuk dalam pasal Perbup," tandasnya. 

Dijelaskan, teknis kewajiban 2 persen dari pengembang yang dimaksud bisa dalam bentuk menyiapkan lahan atau uang.

Pihaknya juga menyesuaikan nilai karena 2 persen dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Nilai tersebut dinilainya terlalu kecil, sehingga pasal dalam Perbup tersebut perlu direvisi agar mengacu nilai harga pasar atau transaksi.

Kendala yang dihadapi, TPU yang disediakan di Kuranji dalam kondisi tidak representatif.

Lahan tersebut masih berbentuk sawah dengan tanah yang belum diratakan dan diuruk.

Selain itu diperlukan penembokan lahan dan tempat parkir.

Dengan itu dinas membutuhkan anggaran.

Kalaupun belum semua bisa dibiayai, pihaknya berharap dilakukan bertahap mulai dari pengurukan lahan terlebih dahulu. 

"Yang kita butuhkan penganggaran untuk pengurukan lahan, penembokan dan paping blok parkir agar bisa dipakai TPU itu," jelasnya. (chi/r3)

Editor : Kimda Farida
#tpu #Lobar #Disperkim