LombokPost-Persoalan utang piutang Hotel Santosa saat ini masih berproses di Pengadilan Niaga Surabaya. Hal tersebut menjadi kesempatan Pemkab Lobar untuk menagih utang tersebut.
”Tinggal menunggu undangan dari Pengadian Niaga Surabaya nanti mengenai proposal teknis pembayaran,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar Muhammad Adnan.
Adnan menjelaskan, dengan dipanggilnya Hotel Santosa maka menjadi kesempatan bagi pemkab untuk ikut menagih. Namun, hal ini masih menunggu kesepakatan dari beberapa pihak yang juga menjadi kreditur terhadap Hotel Santosa. Seperti CV. Marmer, CV. Sapi dan satu orang dari perorangan. Mereka sudah mengajukan jumlah besarah hutang Santosa, tetapi belum ada kesepakatan atau pengakuan.
”Belum ada titik temu. Kalau kita sudah diakui jumlah hutangnya,” cetusnya.
Proses tersebut saat ini dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menunggu tahapan verifikasi atas bantahan jumlah hutang. Dimana sedang dalam proses pengumpulan bukti hingga 21 Maret 2024. Selanjutnya akan ditetapkan hakim pengawas pada tanggal 26 Maret 2024.
Jika sudah selesai sidang tersebut, maka barulah lanjut kepada tahap pengajuan teknis pembayaran. Dalam proposal tersebut, nantinya akan diajukan teknis pembayaran hutang kepada pemkab. ”Apakah kita setuju dengan pembayaran sekali, dua kali, atau enam kali, tergantung keputusan,” terangnya.
Besaran utang Hotel Santosa kepada Pemkab Lobar hingga saat ini mencapai Rp 8 miliar lebih termasuk bunga. Sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan 19 Maret lalu, pihak Hotel Sentosa sudah mengakui jumlah hutangnya. ”Itu sudah sama dengan bunganya. Awalnya Rp 6 miliar jadi bertambah-tambah,” jelasnya.
Kepastian pembayaran masih belum diketahui. Namun sempat dikatakan pihak Pengadilan Niaga Surabaya bahwa setelah keputusan final terkait hutang ini, berlaku 270 hari untuk melunasi. Maka jika dikalkulasi dibayar sekitar akhir November tahun ini.
”Nanti jika tidak sesuai dengan kesepakatan ini, akan dipailitkan. Setelah pailit, Pengadilan Niaga akan melelang aset hotel tersebut,” bebernya.
Adnan sangat berharap pihak hotel bisa melunasi hutangnya tahun ini. Mengingat kasus piutang ini sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Bahkan sejak itu, tidak ada progres pembayaran yang dilakukan hotel. ”Mudah mudahan ada titik terang,” cetusnya.
Sebelumnya, pada September 2023 lalu disepakati untuk pembayaran dilakukan Bukopin. Untuk pembayaran pada Januari, Februari, atau Maret tahun ini. Namun tidak terealisasi karena Santosa lebih dulu mendapat panggilan dari Pengadilan Niaga Surabaya.
”Mau dibayarkan Bukopin, karena dia juga punya utang di Bukopin. Bukopin akan membayar ke pemkab, dibuka blokirannya kemudian dilelang Bukopin. Selanjutnya utang di Bukopin dilunasi sisanya akan diberikan ke pemilik Santosa,” detailnya. (chi/r12)
Editor : Akbar Sirinawa