LombokPost-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025 untuk 77 desa belum bisa dipastikan terlaksana akhir tahun ini.
Menyusul adanya revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan DPR RI terkait dengan masa jabatan kades.
”Kita harus merujuk kepada produk resminya regulasi yang sudah sah,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar Lalu Moh Hakam.
Pilkades untuk 77 desa yang ada di Lobar awalnya direncanakan akan dilakukan Februari 2025 mendatang.
Namun, dengan disahkannya regulasi baru, masa jabatan kades yang sedang menjabat bertambah menjadi delapan tahun.
Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
”Tapi sampai sekarang belum ada turunan atas regulasi itu yang kami terima,” sebut Hakam.
Menurut Hakam, meski sudah disahkan, namun pihaknya akan tetap menunggu selesainya produk hukum tersebut.
Mengingat masih ada proses yang dilalui, seperti penetapan perundang-undangan yang dituangkan di lembar negara.
”Karena akan diterbitkan peraturan pelaksananya, dalam bentuk peraturan pemerintah. Kemudian peraturan menteri baik menteri dalam negeri maupun menteri desa, menteri keuangan. Baru nantinya di level daerah ada perda atau perbup baru bisa kita implementasikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hakam mengatakan selama belum ada aturan turunan tersebut pihaknya tidak berani mengambil langkah untuk pelaksanaan pilkades.
Agar pihaknya tidak salah menindaklanjuti undang-undang desa tersebut dan saat ini masih bersifat menunggu.
”Makanya saat ini saya belum bisa menyampaikan statetmen bentuk tindak lanjut (UU Desa). Sebelum kita menunggu produk hukum resminya dan peraturan pelaksanaanya,” katanya.
Meski dirinya sudah banyak menerima berita dan pesan yang berseliweran di media terkait revisi UU Desa tersebut namun itu belum bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti sampai keluarnya peraturan yang resmi.
”Broadcast di WA Grup tidak bisa dijadikan dasar atau rujukan. tapi hanya bisa sebagai informasi saja,” pungkasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida