LombokPost--KPU Lobar angkat bicara soal pembatalan agenda pembukaan kotak suara untuk keperluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena kondisi yang tidak kondusif.
Hal tersebut tidak jadi masalah karena bukan bertujuan untuk melakukan penghitungan ulang.
”Intruksi dari KPU RI sebenarnya hanya untuk melengkapi dokumen yang diminta KPU RI. Dokumennya bisa saja berupa C Hasil dan sebagainya,” kata Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar, Senin (29/4).
Rudi menjelaskan surat undangan pembukaan kotak suara tersebut untuk memberikan data atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPU RI dalam penyelesaian sengketa di MK.
Tetapi kemudian situasi menjadi tidak tertib karena menimbulkan persepsi berbeda.
Perwakilan parpol mengira akan ada perhitungan suara ulang.
”Penghitungan ulang kalau kami lakukan sekarang itu di luar prosedur,” jelasnya.
Melihat kondisi yang tidak kondusif, karena saksi parpol yang hadir mendesak untuk membuka kotak suara, KPU akhirnya membatalkan pembukaan kotak suara tersebut.
Pembatalan tidak perlu menggunakan surat pemberitahuan.
”Jika situasi sudah tidak tertib dalam hal ini pemahaman orang buka kotak suara akan ada perhitungan ulang, ini sudah salah pemahaman. Apapun yang kita sampaikan saat itu, tidak bisa masuk, maka sudah tidak tertib lagi dan berdampak luas maka ditunda saja,” dalihnya.
Menurut Rudi, pihaknya masih menunggu kembali surat dinas dari KPU RI untuk pelaksanaan pembukaan kota suara ulang.
Rudi berharap perwakilan parpol bisa memahami jika pembukaan kota suara itu bukan untuk perhitungan ulang.
Namun hanya menyaksikan pengambilan berkas untuk keperluan KPU RI dalam persidangan di MK sesuai isi gugatan sengketa yang dilayangkan caleg PKS Abubakar.
”Kami bersurat kepada teman-teman partai politik untuk menghadirkan saksi termasuk Bawaslu dalam rangka memastikan terhadap tindakan apa yang kami lakukan kepada kotak itu,” bebernya.
Selain itu, Rudi mengatakan permintaan KPU RI khusus untuk memenuhi gugatan yang dilayangkan PKS bukan berkaitan dengan partai lain.
Namun yang terjadi justru perwakilan parpol lebih mendesak dilakukan perhitungan ulang.
”Sudah kami jelaskan tetapi tidak masuk oleh mereka. Karena sudah tidak sehat maka ditunda. Tidak bisa kita paksakan keinginan mereka kecuali nanti MK memutuskan baru kami akan lakukan,” tuturnya.
Rudi mengaku perwakilan parpol juga menuntut mendokumentasikan berkas atau dokumen yang diminta KPU RI.
Padahal itu dokumen milik KPU yang tidak boleh dokumentasikan.
”Mereka lupa bahwa dokumen ini milik KPU. Jadi kami jamin tidak ada perubahan, masih disana, tidak ada dampak untuk partai lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengatakan seharusnya pihak yang bersengketa sudah memiliki dokumennya sendiri yang menjadi dasar gugatanya di MK.
Sehingga tak mesti mendokumentasikan dokumen milik KPU.
Tak hanya itu, beberapa anggota parpol yang hadir saat itu justru tak bisa menujukan surat mandat dari partai sebagai dasar mewakili parpol.
”Ya sudah pakai saja bahannya (dipegang), ngapain intervensi kami,” sindirnya.
Disinggung soal langkah parpol yang akan melaporkan KPU Lobar kepada DKPP dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan pembatalan sepihak agenda pembukaan kotak suara itu, Rudi justru mempertanyakan hal apa dilanggar.
Dirinya merasa pihaknya akan mendapat masalah ketika melakukan pembukaan kotak suara di kondisi yang tidak kondusif.
”Apa yang saya langgar, carikan dalilnya? Silahkan saja,” selorohnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida