LombokPost-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lobar sedang mendalami pondok pesantren (Ponpes) yang menjadi lokasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Ponpes ini berada di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Lobar.
”Itu bukan ponpes itu tidak ada izin, barang gelap itu,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Lobar Haryadi.
Haryadi menegaskan pihaknya telah turun mengecek ke lokasi memastikan apakah itu benar-benar ponpes atau tidak untuk mengecek kelengkapan izin.
Dari hasil investigasi tersebut, ponpes tersebut tak berizin alias ilegal.
Sehingga pihak kemenag memastikan itu bukan lembaga ponpes maupun yayasan.
Madrasah diniyah takmiliyah (MDT) di yayasan ini ternyata juga tidak berizin.
Selain itu, izin madrasah di MI dan MTS juga tidak dimiliki.
Kalaupun ada anak-anak SMP dan SMA di yayasan ini dititip di salah satu tempat.
Sehingga dipastikan secara formal tidak ada izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Kemenag pun menolak jika yayasan ini dianggap ponpes.
Kemenag mengimbau agar warga jangan mudah percaya, saat dikatakan suatu lembaga adalah ponpes.
Warga harus memastikan izinnya terlebih dulu.
Karena untuk mendirikan ponpes itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti punya santri, asrama, masjid atau musola, orang yang ditokohkan atau tuan guru.
Kemudian ada kajian khusus kaitan dengan kitab kuning.
”Itu syarat formal mendirikan ponpes,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, bahwa salah satu ponpes di Sekotong diduga menjadi TKP tindak pidana persetubuhan pada 21 Maret lalu.
Pelaku masih dalam proses pencarian.
Sedangkan korban telah membuat laporan ke Polres Lobar pada 9 Mei lalu.
”Untuk korban baru satu orang yang melapor. Selebihnya bisa dikembangkan penyidik terkait korban-korban yang lain,” pungkasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida