Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
"LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ungkap Kapolres, Jumat (23/5/2024).
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi :
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sama seperti dua tersangka sebelumnya LYAK diketahui juga berdomisili di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan penetapan ini Polisi telah menahan tiga tersangka. Hanya saja Kapolres menambahkan penyidikan masih terus berjalan dan memungkinkan adanya tersangka baru.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat," kata kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya penyerangan dilakukan oleh puluhan orang terhadap warga Desa Montong Buwuh pada Jumat, 10 Mei 2024 malam. Akibat penyerangan ini sejumlah warga Montong luka-luka. (*)
. (*)
Editor : Redaksi Lombok Post