Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tahan Anak Kades Rembitan, Jadi Tersangka Penyerangan di Dusun Montong Buwuh

Sanchia Vaneka • Jumat, 24 Mei 2024 | 07:17 WIB

Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (dua dari kiri) bersama jajarannya memberikan keterangan terkait penahahan dua tersangka kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamat
Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi (dua dari kiri) bersama jajarannya memberikan keterangan terkait penahahan dua tersangka kasus penyerangan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamat
LombokPost--Penanganan kasus penyerangan yang disertai penganiayaan terhadap warga Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat memasuki babak baru. Polres Lombok Barat menahan satu tersangka baru berinisial LYAK. Tersangka baru ini disebut sebagai anak dari Kades Rambitan yang diduga kuat ikut secara bersama-sama dalam aksi tersebut.

Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menyatakan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

"LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," ungkap Kapolres, Jumat (23/5/2024).

Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi :

  1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
  2. Yang bersalah diancam:

Sama seperti dua tersangka sebelumnya LYAK diketahui juga berdomisili di  Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Dengan penetapan ini Polisi telah menahan tiga tersangka. Hanya saja Kapolres menambahkan penyidikan masih terus berjalan dan memungkinkan adanya tersangka baru.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu kami harapkan masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat," kata kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya penyerangan dilakukan oleh puluhan orang terhadap warga Desa Montong Buwuh pada  Jumat, 10 Mei 2024 malam. Akibat penyerangan ini sejumlah warga Montong luka-luka. (*)

. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#montong buwuh