Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mediasi Masalah Hotel Svarga dan Karyawan, Disnaker Lobar Turun Tangan

Sanchia Vaneka • Sabtu, 8 Juni 2024 | 16:10 WIB
TERIMA TAMU: Seorang karyawan Svarga Resort sedang menerima tamu di lobby hotel, beberapa waktu lalu.  (CHIA/LOMBOK POST)
TERIMA TAMU: Seorang karyawan Svarga Resort sedang menerima tamu di lobby hotel, beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)

LombokPost-Puluhan karyawan Svarga Resort yang terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan pesangon.

Hal tersebut merupakan hasil mediasi setelah aksi demonstrasi karyawan.

”Saat ini kita sedang menghitung jumlah pesangon yang akan diberikan pihak perusahaan kepada karyawan yang terancam PHK,” kata Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lobar Asmuni Hadi saat ditemui usai mediasi, di Senggigi. 

Asmuni menjelaskan perusahaan telah melimpahkan permasalahan pesangon ke Disnaker Lobar.

Kemudian permintaan dari karyawan akan bergantung pada masa kerja dan gaji.

Secara otomatis jumlah pesangon tiap karyawan akan berbeda.

Kemudian, terkait pengakuan karyawan yang menerima upah dibawah UMK atau dibawah Rp 2,4 juta.

Pengurangan tersebut akan diakumulasi juga bersamaan dengan pesangon yang akan diberikan. 

Proses perhitungan membutuhkan minimal dua hari.

Karena ada sekitar 30 karyawan yang akan dihitung pesangonnya satu per satu. 

”Biar tidak salah hitungan dari dinas, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Menurut Asmuni belum ada keputusan final terkait PHK.

Sehingga ini masih sebatas wacana.

Karena, jika memang akan melakukan PHK harus ada surat pemberitahuan terlebih dulu sebagai keterangan pemutus hubungan kerja.

Sehingga saat ini, puluhan orang yang terancam PHK tersebut masih dianggap sebagai karyawan Svarga Resort. 

”Sampai detik ini belum ada. Karena sebulan sebelumnya harusnya sudah ada,” terangnya. 

Terkait dengan upah dan hak lainnya tetap akan diterima karyawan sampai surat pemberhentian tersebut keluar secara resmi. 

”Selanjutnya akan ada pertemuan dengan karyawan dan manajemen Svarga terkait nominal yang telah disepakati,” tandasnya.

Sementara itu, eks HRD Svarga Resort Ari Wibowo mengatakan tuntutan yang dilayangkan karyawan adalah diberikan pesangon sesuai dengan aturan.

Yakni PP nomor 35 tahun 2021. 

”Karyawan sudah sepakat untuk dihitung mediator Lobar,” sebut Ari. 

Lebih lanjut, Ari menjelaskan seluruh pekerja akan terhitung sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dikarenakan telah memegang kontrak kerja dari Svarga Resort lebih dari tiga kali. 

”Apapun kontrak mereka, semua akan PKWTT sesuai peraturan yang berlaku,” jelas karyawan yang bekerja di Svarga Resort selama 10 tahun ini. 

Dirinya mengaku tidak mengetahui alasan Svarga Resort yang tiba-tiba melakukan PHK karyawannya. 

”Mereka di PHK secara de facto. Yang dengan secara de jure hanya saya,” singkatnya. 

Kepala Desa Senggigi, Mastur mengatakan melalui hiring yang sempat dilakukan pada 6 Juni lalu antara Svarga dan karyawannya bahwa pihak perusahaan telah memutuskan untuk melimpahkan semuanya ke Disnaker Lobar.

Terkait dengan perhitungan gaji dan pesangon atau hak lain dari karyawan yang terancam PHK. 

Sementara itu, General Manager The Svarga Resort, Zulpadli yang coba  dimintai klarifikasi wartawan belum memberi keterangan.

Termasuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, yang bersangkutan tidak menjawab. (chi/r12) 

 

Editor : Kimda Farida
#Svarga Resort #Hotel