LombokPost-Sejumlah anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) 2024 terpilih terancam tidak dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN.
Sekretaris DPRD Lobar Syahrudin mengatakan, masih ada beberapa caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN.
”Dari 45 calon dewan itu ada delapan orang yang belum menyerahkan LHKPN,” katanya.
Syahrudin menjelaskan sesuai regulasi bahwa penyerahan LHKPN adalah kewajiban sekaligus persyaratan untuk dilantik menjadi DPRD Lobar.
Sedangkan dari 45 anggota DPRD Lobar baik yang terpilih lagi atau tidak, 37 sudah melaporkan. Sisanya delapan orang anggota dewan belum melaporkan kewajibanya tersebut.
Jika tidak dilaporkan bagi dewan terpilih, berkonsekuensi tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Lobar.
”Penekanan saat koordinasi ASDEKSI, kalau batas akhir waktu pelaporan LHKPN tidak selesai. Maka yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya, itu konsekuensinya,” tegasnya.
Menurut Syahrudin, pihaknya sudah menyurati calon dewan yang belum menyerahkan LHKPN. Karena sesuai dengan tenggat waktu, penyerahan LHKPN dilakukan sejak ditetapkan menjadi DPRD Lobar sampai dengan lima hari sebelum pelantikan.
Meski dalam hal ini, dewan terpilih di Lobar masih belum ditetapkan terhambat dengan adanya Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Penyerahan LHKPN ini wajib dilakukan agar laporan kekayaan dewan bisa disampaikan ke KPK. Sehingga jika ditemukan sesuatu yang tidak sesuai dapat langsung ditelusuri.
”Kalau nanti selang lima tahun ditemukan kekayaannya segini kemudian bertambah atau gimana itu bisa jadi ada tanda kutip,” bebernya.
Sesuai dengan jadwal awal, pelantikan DPRD Lobar terpilih akan dilakukan 14 Agustus mendatang. Meski hingga saat ini belum keluarnya hasil putusan KPU RI untuk penetapan dewan terpilih pasca PSSU.
”Sementara belum ada kabar. Tapi kami masih tetap mengkonfirmasi dengan KPU penetapan dewan terpilih agar bisa dilakukan pelantikan,” terangnya.
Mantan Kalak BPBD itu tak membantah ada kekhawatiran belum keluarnya putusan KPU RI. Sebab jika 14 Agustus, penetapan belum dilakukan maka ada kekosongan jabatan DPRD Lobar. Menginggat 14 Agustus 2024 masa berkahirnya jabatan dewan periode 2019-2024.
”Itu yang kami tidak ingin terjadi,” cetusnya.
Rencananya penetapan putusan hasil pemilu pasca tindaklanjut putusan MK akan dilakukan 25 Juli mendatang.
Menurut Syahrudin itu hasil konfirmasi dilakukannya dengan KPU.
Terpisah, Ketua KPU Lobar Lalu Rudi Iskandar bahkan mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait dengan pleno tersebut.
”Saya tanyakan dulu kepastiannya, biar tidak salah,” ucapnya.
Meski demikian, Rudi tetap berharap penetapan hasil pemilu oleh KPU RI bisa keluar sebelum 14 Agustus 2024. Sehingga penetapan dewan terpilih bisa dilakukan dan pelantikan tetap sesuai jadwal DPRD Lobar. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida