Warga Mekar Sari Keluhkan Galian Material untuk Bendungan Meninting

Sanchia Vaneka • Dipublikasikan Rabu, 9 Oktober 2024 | 20:02 WIB

Photo
Photo

LombokPost--Pembangunan proyek strategi nasional (PSN) Bendungan Meninting di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) terus berproses.

Pengerjaan tersebut saat ini membutuhkan ketersediaan material inti untuk area bendungan.

Untuk mencukupi kebutuhan material tersebut dilakukanlah penggalian tanah material inti kedap di Dusun Ranjok Barat, Desa Mekar Sari.

Hal tersebut mengundang pro dan kontra dari masyarakat.

”Saya ini kayak dilema. Maju kena, mundur kena,” kata Kades Mekar Sari Faizul Bayani saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10). 

Faizul menjelaskan pihak Bendungan Meninting sudah pernah menyurati pemdes perihal galian tersebut.

Namun tak digubris, yang kemudian dilakukan pertemuan difasilitasi Kejati NTB bersama pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Bendungan Meninting, Dinas ESDM NTB, Dinas PUPR NTB, Dinas PUTR Lobar, hingga kecamatan dan desa. 

”Dari kejati ini berbahasa mereka yang membawa proyek ini, dan sudah ada izin dari kementerian karena ini masuk dalam PSN,” terangnya.

Faizul mengaku atas dasar percepatan menuju target tuntasnya proyek ini dirinya tak bisa berbuat banyak.

Karena dituntut untuk mendukung dengan membantu mempercepat proses pembangunan.

Kalau memang ingin melakukan penolakan dengan membawa aspirasi masyarakat, maka sama artinya dengan menghambat pembangunan proyek nasional itu. 

Menurut Faizul, pemdes sudah mengumpulkan masyarakat terkait akan adanya pembangunan tersebut.

Tak dipungkiri adanya pro dan kontra atas hal tersebut. Masyarakat mengkhawatirkan dampak dari galian tersebut, mulai dari jalan dan keruhnya air sungai. 

”Memang masih ada yang menolak. Tapi silahkan saja sampaikan kami tidak pernah menekan warga,” akunya.

Rencana penggalian tanah dari Mekar Sari tersebut bukanlah barang baru. Kontraktor sudah merencanakannya sejak lama yang kemudian dilakukan tes lab terhadap beberapa tanah inti.

Hasilnya kualitas tanah di Dusun Ranjok Barat dinyatakan sesuai dengan kebutuhan untuk penimbunan bendungan meninting. 

Hal tersebut membuat pihak desa diminta untuk menyepakati demi percepatan pembangunan Bendungan Meninting. 

Lebih lanjut, Faizul mengatakan kegiatan penggalian tersebut bukanlah termasuk dalam galian C.

Tetapi, izin yang dipegang aktivitas tersebut merupakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dimana izin SIPB tersebut hanya berfungsi untuk penimbunan Bendungan Meninting, tidak untuk kepentingan lain.

”Itu memang sudah rekom dari kementerian, surat izin khusus yang tujuannya percepatan Bendungan Meninting. Bukan izin dari desa,” terangnya. 

Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dilakukan pihak kontraktor beserta kecamatan dan desa bahwa penggalian tersebut akan dilakukan sampai dengan tuntasnya kebutuhan material di Bendungan itu.

Dengan estimasi penggalian kurang dari dua bulan. ”Sudah mulai dari beberapa hari lalu,” imbuhnya. 

Begitu juga dengan kerusakan yang diakibatkan galian tersebut adalah menjadi tanggung jawab pihak Bendungan Meninting.

Seperti kerusakan jalan dan lingkungan. Pengerjaan dilakukan dengan memperhatikan titik-titik kerusakan jalan yang berpotensi rusak jika nanti dilintasi truk dan alat berat pengangkut tanah.

Terpisah, Camat Gunungsari Rusni mengatakan hal tersebut sudah dilakukan kesepakatan dengan beberapa kali rapat dan tanda tangan semua pihak.

Bahwa jika memang ada masyarakat yang mengeluhkan terkait akan adanya kerusakan, pihaknya yakin akan ada tanggungjawab perbaikan dari pihak pelaksana.

 ”Itu sudah semua dikawal oleh pihak pelaksana,” tandas Rusni yang dihubungi melalui telepon (chi)

Editor : Kimda Farida
bendungan meninting