LonbokPost--Event Senggigi Sunset Jazz (SSJ) keenam di Pantai Kerandangan, Lombok Barat (Lobar) diklaim dihadiri ribuan penonton.
Namun,setelah gelaran tersebut usai, Pemkab Lobar tidak hanya kecolongan pajak hiburan. Tetapi juga retribusi dari kantong parkir menguap.
”Itu masuknya di Bapenda,” kata Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Lobar Shantia Sari Dewi melalui sambungan telepon.
Shantia mengaku tak tahu soal penarikan retribusi parkir dari SSJ tersebut.
Bahkan parkir bukan dikelola langsung pemda. Sehingga otomatis Dishub Lobar
tidak mendapatkan pemasukan apapun dari event itu.
Karena untuk pengelolaan retribusi parkir yang dilakukan Dishub adalah jika lahan yang digunakan merupakan lahan milik daerah.
Baca Juga: Batik KarnavAll, Pullman Lombok Kenalkan Busana Tenun
”Karena kalau kita yang kelola neraca asetnya harus nama kita atau diserahkan ke kita. Karena kemarin tidak diserahkan ke kita, tidak bisa kita kelola langsung,” terangnya.
Lebih lanjut, Shintia mengatakan jika tahun depan SSJ kembali digelar dan pihak penyelenggara menyerahkan pengelolaan parkir ke Dishub maka pihaknya bisa menjadikan area parkir tersebut sebagai lokasi khusus.
”Tapi kemarin kan sudah tidak bisa. Karena mungkin sudah ada pembicaraan dikelola oleh pihak
disana,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Bappenda Lobar Muhammad Adnan mengatakan, dari SSJ ada sekitar Rp 11 juta untuk penarikan parkir.
Baca Juga: MGPA Lunasi Kompensasi 2.500 Volunteer, Gelontorkan Anggaran Rp 1,4 Miliar
Kemudian Pemda menarik 10 persen dari hasil tersebut.
”Berarti kita dapatnya Rp 1,1 juta masuk ke pajak parkir,” kata Adnan.
Jumlah yang didapat ini jika diamati tidak sebanding dengan ribuan penonton yang datang pada acara musik tersebut.
Ternyata, jumlah tersebut hanya didapatkan dari penarikan tarif parkir di dalam area event.
Sedangkan di luar atau parkir tepi jalan tidak dikelola Bapenda.
”Kita hanya ambilpajak di dalam itu saja. Itupun tidak terlalu banyak,” cetusnya.
Menurut Adnan, kendaraan yang datang pada saat event itu roda dua. Tarif parkir ditarik Rp 2 ribu untuk roda dua dan Rp 4 ribu untuk roda empat.
Perihal soal pajak dari puluhan UMKM yang ada di SSJ, dirinya mengaku tidak tahu.
”Mungkin itu masuk ke Disperindag,” tandasnya. (chi/r12)