LombokPost--Setelah melalui tahap pembahasan yang lama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) telah menentukan jumlah luasan sawah yang menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
”Ada sekitar 12.331 hektare yang akan kami kunci jadi LP2B,” kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lobar Damayanti Widyaningrum.
Damayanti menjelaskan pihaknya melakukan kajian teknis terkait lahan. Baik yang ditetapkan sebagai LP2B ataupun dikeluarkan dari LP2B.
Saat ini sudah dilakukan baik dengan pihak pengembang, petani dan OPD leading sektor terkait. Kemudian akan membuat perbup dan diturunkan menjadi keputusan bupati untuk LP2B.
“Nanti baru akan kita tingkatkan menjadi RTRW dan selanjutnya,” terangnya.
Setelah penetapan LP2B ini tidak ada lagi pembangunan di atas lahan persawahan tanpa izin.
Karena setelah keputusan ini jika ada alih fungsi LP2B akan beresiko bagi pihaknya dan juga pengembang.
”Kami tidak akan berani mengalihfungsikan itu juga. Karena kami bisa dipenjara,” ucapnya.
Terkait dengan titik lokasi LP2B, disebutnya ada di setiap kecamatan di Lobar.
Meski diakuinya pangan adalah menjadi kebutuhan utama, tetapi juga menbutuhkan pembangunan. Jadi tidak ada kecamatan yang tidak memiliki LP2B.
”Jadi di setiap kecamatan itu ada yang kita kunci dan lepas,” sebutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lobar Lalu Winengan mengatakan keberadaan LP2B ini harus segera ditetapkan agar ada yang menjadi landasan daerah dalam membangun.
”Lahan ini harus segera ditetapkan, agar kita tidak dapat fitnah terus. Sehingga ada payung hukum kita menyusun RTRW,” katanya.
Setelah ada LP2B ini, itu yang akan menjadi dasar penyusunan dari perubahan Perda RTRW.
Jika sudah ditetapkan perda RTRW Lombok Barat, maka ketika ada pelanggaran, dari LP2B setelah ditandatangani Pj Bupati akan ditindak tegas.
”Pokoknya kalau ada pelanggaran setelah LP2B ditandatangani bupati, saya sikat,” tegasnya.
Saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk SK LP2B segera ditandatabgani Pj Bupati Lobar.
Setelah ditandatangani, nantinya akan dilaksanakan uji publik untuk penetapan review RTRW Lombok Barat.
”Saya targetnya SK LP2B ditandatangani bupati sesegera mungkin,” tandasnya. (chi/r12)
Editor : Kimda Farida