LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan tentang pengelolaan aset di Lombok Barat (Lobar). Salah satunya aset berupa kampus STIE AMM.
Terkait hal itu, komisi antirasuah itu sudah lama membantu pemkab untuk kembali menguasai aset itu.
”Sebenarnya posisi pemkab ini kuat,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.
Sebelumnya, Pemkab Lobar telah memenangkan gugatan di PTUN Mataram.
Tapi belakangan pihak STIE AMM melawan di PTUN Surabaya yang berujung pada kekalahan Pemkab Lobar.
Setelah kekalahan tersebut Pemkab Lobar belum mengambil langkah hukum berikutnya agar dapat menyelamatkan aset daerah.
KPK pun menyarankan pemkab untuk banding kembali.
”Bisa banding lagi untuk memperkuat posisi pemkab,” paparnya.
Selain aset, KPK juga menyoroti sejumlah wajib pajak yang tidak patuh di Lombok Barat. Mulai dari pengusaha lapangan golf hingga rumah makan.
Uang pajak dengan kisaran uang miliaran rupiah itu belum bisa tertagih hingga kini.
”Jika pelaku usaha sebagai wajib pajak tidak juga mau melaksanakan kewajiban setor pajak, pemkab perlu melaporkan ke APH. Bisa minta kejaksaan turun. Kita dampingi lagi,” tegas Dian.
Penjabat (Pj) Bupati Lobar Ilham mengatakan, sangat berterima kasih dengan atensi KPK.
Dia menyebut beberapa persoalan seperti aset STIE AMM dan pajak akan menjadi perhatian pihaknya.
Dia berjanji pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK, Kejati NTB maupun Polda NTB.
Tujuannya agar ada upaya percepatan dalam menangani persoalan itu.
Terkait langkah hukum selanjutnya yang disarankan KPK, pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya.
”Kalau memang itu yang disarankan KPK, ya harus kita lakukan. Tidak masalah,” tandas Ilham. (mar/r12)
Editor : Kimda Farida