LombokPost-DPRD Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan vakumnya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di Sekotong.
Diketahui izin konsensi tambang tersebut diberikan kepada PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).
Wakil Ketua DPRD Lobar Abu Bakar Abdullah mengatakan, pihaknya siap memanggil manajemen perusahaan.
Wakil rakyat ingin menanyakan kejelasan lanjutan aktivitas eksplorasi tambang di wilayah itu.
”Kami di legislatif ingin menjalankan fungsi pengawasan. Sesuai tupoksi yang dimiliki oleh dewan,” kata Abu.
Disampaikan, izin konsesi tambang yang diberikan kepada PT ILLB sudah hampir 10 tahun berlalu.
Namun sejauh ini korporasi itu belum melakukan aktivitas apapun.
Kondisi itu tentu menimbulkan kerugian sendiri bagi Kabupaten Lobar.
Selain tidak ada pemasukkan bagi daerah, lahan yang menganggur juga rawan disalahgunakan.
”Seharusnya kalau sudah punya izin konsesi segera dikerjakan untuk menjawab persoalan pengangguran dan kemiskinan di Lobar,” tegasnya.
Abu menjelaskan dengan tidak dimanfaatkannya aset tersebut, ada potensi pendapatan ekonomi yang hilang bagi Pemkab Lobar.
Termasuk bagi hasil pendapatan daerah serta penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain korporasi juga rentan menyalahgunakan lahan itu. Misalnya izin konsesi tersebut digadaikan ke pihak lain.
”Tapi urusan penyimpangan ini menjadi domain KPK. Biarlah itu urusan KPK untuk menindak. Saya mereka sekarang bergerak juga,” ujarnya.
DPRD Lobar siap memanggil perusahaan yang bersangkutan. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah juga akan dipanggil.
Dewan akan mempertanyakan MoU yang telah dibuat di masa lalu.
Menurutnya, semua bisa dipanggil oleh DPRD. Termasuk korporasi yang memiliki izin untuk beraktivitas di wilayah hukum Lombok Barat.
”Terkait waktunya nanti segera kami rapat dulu di pimpinan. Yang pasti ini niatnya untuk kepentingan daerah dan rakyat Lombok Barat,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga menyoroti vakumnya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh PT ILBB di sekotong.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria mencurigai perusahaan yang sudah mendapatkan izin konsensi tambang namun lahan malah dibiarkan tidur tidak di manfaatkan.
”Izinnya sudah diberikan tapi tidak ada aktivitas. Sementara mereka menarik keutungan terus dari konsensi itu,” tegas Dian Patria, beberapa waktu lalu.
Pihaknya mendapatkan laporan dalam aspek dugaan korupsi.
Dian mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menerima berkas aduan terkait aktivitas tambang yang sebelumnya dikelola oleh PT ILBB.
”Memang benar ada laporan ke KPK soal ini,” ungkapnya.
Lebih jauh KPK juga menyoroti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sekotong.
Hal itu telah menyebabkan dampak serius. Itu akibat pencemaran sianida atau limbah merkuri. Kerusakan lingkungan akibat limbah sianida dan merkuri tidak bisa dihindari.
”Kami minta semua pihak, termasuk DPRD Lombok Barat dan pemda untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal ini,” paparnya.
Sementara itu, Pj Sekda Lobar Fauzan Husniadi menegaskan pihaknya akan terus bersama KPK. Pemkab juga akan aktif berkomunikasi dengan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu.
”KPK menyatakan siap mendampingi kita untuk menyelesaikan persoalan konsensi tambang ini,” kata Fauzan.
Dia tidak menampik bahwa pemkab telah dirugikan oleh perusahaan tersebut.
Di sisi lain ketika ditanya terkait kapan bisa beroperasi, perusahaan selalu berbelit-belit.
”Tentu kami akan terus melangkah bersama pendampingan KPK,” tandas Fauzan. (mar/r12)
Editor : Kimda Farida