LombokPost-Inspektorat Pemkab Lombok Barat (Lobar) sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa (DD) Desa Senggigi periode 2022-2023.
Hasilnya ditemukan kerugian negara sampai ratusan juta.
Kepala desa harus mengembalikan kerugian negara itu dalam jangka waktu 60 hari.
Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Lobar M. Busyairi mengatakan dokumen LHP sudah diberikan kepada Kepala Desa Senggigi Mastur. Dokumen diberikan Selasa lalu (21/1).
”Kami serahkan langsung ke objek terperiksa supaya tidak menjadi bola liar. Bahaya kalau dibuka orang lain,” kata Busyairi.
Baca Juga: Menteri Hukum Tegaskan Buronan KPK Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia
Dia membenarkan ada kerugian negara dalam audit itu. Nominalnya sampai ratusan juta.
Uang itu harus dikembalikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan 21 Januari lalu.
”Kisaran ratusan juta. Saya tidak bisa sebutkan persisnya berapa,” ujar Busyairi.
Diketahui, sebelumnya koalisi masyarakat Senggigi mendatangi kantor Inspektorat 14 Januari lalu.
Mereka menyerahkan berkas yang berisi dugaan temuan penyelewengan yang dilakukan kades.
Mulai dari pengadaan mobil ambulans, dana bagi hasil, belanja program ketahanan pangan, penanganan covid-19 hingga CSR PLN.
Diperkirakan nilai dugaan penyelewengan yang dihitung masyarakat mencapai sekitar Rp 400 juta.
Bahkan jika digabung dengan anggaran APBDes 2024 bisa mencapai Rp 600-an juta kerugian negara.
Terkait data itu, Busyairi mengaku tidak ingin berspekulasi tentang nominal pasti dari hasil LHP Inspektorat.
”Prinsipnya berapa pun kerugian negara harus dikembalikan. Jika tidak nanti akan menjadi temuan APH,” tegasnya.
Dugaan penyelewenangan DD ternyata tidak hanya ditemukan di Desa Senggigi.
Inspektorat juga menemukan kasus serupa di sejumlah desa. Bahkan secara nominal, banyak yang lebih dari Desa Senggigi.
”Dari sisi jumlah kerugian negara banyak yang lebih parah. Banyak desa bermasalah,” ujarnya.
Di tempat lain, Inspektorat menemukan potensi kerugian negara Rp 600 juta.
Ada juga yang nominalnya sampai miliaran rupiah.
Desa-desa itu di antaranya tersebar di Kecamatan Lembar dan Sekotong.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar disebut bahkan sampai angkat tangan dan menyerahkan audit ke Inspektorat.
”Banyak desa yang sudah merah yang tidak bisa ditangani lagi oleh PMD,” ungkap mantan Camat Narmada itu.
Sekretaris Koalisi Masyarakat Peduli Senggigi (KMPS) Ahmad Hudairi mendukung penuh audit yang dilakukan Inspektorat.
Menurutnya, audit sudah dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Pihaknya akan tetap mengawasi proses itu.
”Hasil audit ini sangat penting bagi masyarakat Senggigi. Kami akan mengawasi sampai semua kerugian negara dikembalikan semuanya,” tandasnya. (mar/r8)
Editor : Kimda Farida