Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lombok Barat Persilakan Ahli Waris Gugat ke Pengadilan Buntut Lahan Kantor Desa Terong Tawah Diklaim Warga

nur cahaya • Minggu, 2 Maret 2025 | 15:10 WIB
 
MASALAH TANAH: Camat Labuapi Lalu Rifhandani menggelar mediasi di kantor kecamatan, Jumat (28/2). 
MASALAH TANAH: Camat Labuapi Lalu Rifhandani menggelar mediasi di kantor kecamatan, Jumat (28/2). 
 
LombokPost-Kantor Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, bergolak, Jumat (28/2). Sejumlah orang menanam batang pohon pisang di halaman kantor desa. Mereka mengaku sebagai ahli waris tanah yang di dalamnya terbangun kantor desa setempat. "Ada lahan 10 are milik ayah saya. Sampai sekarang belum dibeli oleh pemerintah," kata Maisur.
 
Dia adalah anak dari almarhum Amaq Sate. Dulu, ayahnya memiliki lahan 60 area di area itu. Nah, lahan seluas 1000 meter persegi atau 10 are di antaranya adalah milik orangtuanya. "Sampai sekarang belum dibayarkan. Kami minta ganti rugi lahan Rp 1,5 miliar," ujarnya.
 
Keributan di dalam kantor langsung diamankan kepolisian. Puluhan aparat dari Polsek Labuapi dibantu Polres Lobar melakukan pengamanan di dalam kantor desa. "Kami jaga Kamtibmas tetap kondusif. Kami lakukan antisipasi jangan sampai terjadi pengerusakan," kata Kapolsek Labuapi IPDA I Nyoman Rudi Santosa.
Baca Juga: Proyek Rehabilitasi Islamic Center, Dewan Desak Pemprov NTB Tegas Putus Kontrak!
 
Pihak kecamatan langsung melakukan mediasi di kantor Camat Labuapi. Pertemuan itu dihadiri pihak-pihak terkait. Selain ahli waris, hadir juga Pemerintah Desa (Pemdes) Terong Tawah serta mantan kades dan mantan BPD Terong Tawah. 
 
Kepala Desa Terong Tawah Muhammad Waris Zainal menyampaikan pembelian lahan kantor desa dilakukan oleh Pemkab Lobar. Pembelian lahan terjadi sejak desa itu berstatus Desa Persiapan Terong Tawah tahun 1999. Saat itu baru mekar dari Desa Bajur. "Pemkab Lobar sudah membeli lahan dari warga bernama Hj Husnul Khotimah," jelas Waris.
 
Saat itu lahan seluas 1.000 meter persegi itu sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor sertifikat 589. Saat pembelian lahan juga disertai surat pernyataan pelepasan hak milik yang ditandatangi Husnul Khotimah. Adapun nilai  ganti rugi saat itu tertera sebesar Rp 15 juta kepada Husnul Khotimah. "Ini sudah ada sertifikatnya jelas. Juga ada surat pernyataan pelepasan hak milik," papar Waris. 
 
Pemdes Terong Tawah meminta pihak yang mengatasnamakan ahli waris untuk tidak melakukan aksi penyerobotan lahan. Karena bisa mengganggu pelayanan di kantor desa. Jika merasa ada dokumen sertifikat lahan tidak tepat, mereka bisa menempuh jalur hukum. "Kalau merasa memiliki alas hak, silakan tempuh jalur hukum di pengadilan," ujarnya. 
Baca Juga: Kampung Rawan Narkoba di Dompu Obok-obok, Tujuh Orang Ditangkap
 
Camat Labuapi Lalu Rifhandani mengatakan pihaknya melakukan mediasi untuk mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait. Semua pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Baik dari ahli waris maupun pihak desa dan mantan kepala desa sebelumnya. "Maksud dari pertemuan ini untuk mendengarkan cerita dari semua pihak yang terkait," katanya. 
 
Dia meminta warga untuk tetap menjaga kondusivitas Desa Terong Tawah. Rusak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Sebab hal itu bisa mengganggu pelayanan desa. 
 
"Kantor desa ini adalah milik warga bersama. Kalau ada yang kurang pas kami persilakan untuk menempuh jalur hukum. Sebagai pemerintahan kami siap apapun putusan pengadilan," tandasnya. (mar/r8)
Editor : Rury Anjas Andita
#jalur hukum #Kantor Desa #ahli waris #Labuapi #Lahan #pelepasan #ganti rugi #bpn