LombokPost-Sebanyak 1.073 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H 2025. Dua diantaranya diusulkan dapat remisi RK II dan langsung bebas.
”Alhamdulillah saat ini usulan tersebut sedang tahap verifikasi Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli, Selasa (11/3).
Adapun besaran remisi atau pengurangan masa pidana yang diusulkan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Kalapas merinci dari 1.073 orang yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak 181 orang, 1 bulan ada 775 orang, 1 bulan 15 hari ada 101 orang serta 2 bulan ada 16 orang.
Fadli menjelaskan pemberian remisi sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
”Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga menggunakan SPPN yang setiap WBP dipantau wali pemasyarakatan dan dilakukan penilaian asesmen resiko oleh asesor pemasyarakatan,” tegas Fadli.
Syarat warga binaan yang diusulkan, salah satunya adalah mereka telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Kemudian harus aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Penyerahan SK remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1 lebaran. Begitu juga dengan rincian narapidana mana saja yang diusulkan akan disebutkan pada saat pembagian SK. ”Penyerahan SK dilaksanakan di hari H nanti. Saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi,” pungkasnya. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho