LombokPost - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tripat Gerung dr. Suryadi menyebut biaya klaim BPJS Kesehatan yang sampai saat ini belum terbayarkan mencapai belasan miliar rupiah.
Hal ini berdampak terhadap pelayanan hingga operasional rumah sakit.
”Sekitar Rp 17 miliar belum terbayarkan,” cetusnya.
Angka Rp 17 miliar ini merupakan jumlah klaim beberapa bulan yang masih tertunda.
Suryadi menjelaskan pendapatan RSUD Tripat per bulan mencapai kisaran Rp 10 miliar sampai Rp 11 miliar.
Pendapatan tersebut fluktuatif tergantung kunjungan pasien.
Dari jumlah pendapatan tersebut, 95 persen pendapatan berasal dari klaim BPJS Kesehatan.
Namun saat diajukan klaim per bulannya angka yang tertunda 20 sampai 30 persen.
”Misal dari Rp 10 miliar pendapatan per bulan, yang terbayarkan Rp 7 sampai 8 miliar,” ungkapnya.
Akibat belum terbayarkannya klaim sebesar Rp 17 miliar tersebut, pihak rumah sakit berupaya menagihnya dengan berkomunikasi dan koordinasi.
”DPRD juga sudah membantu komunikasikan dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Dampak klaim yang masih tertunda ini menimbulkan kendala teknis.
Bahkan pihak rumah sakit akhirnya berutang kepada sejumlah rekanan.
Tak hanya itu, honor pegawai kontrak atau honorer bahkan sempat tertunda dibayarkan satu bulan.
Akibat kondisi anggaran yang belum tersedia.
”Rumah sakit tidak punya anggaran. Dari pelayanan baru bisa dapat pemasukan. Kemudian honorer rumah sakit juga belum dibayar karena klaim belum dibayar,” jelasnya.
Jumlah pegawai non-ASN di RSUD Tripat saat ini mencapai 350 orang dari jumlah pegawai keseluruhan 854 orang.
”Kalau untuk honorer kami upayakan setiap bulan dibayar,” tegasnya.
Selain persoalan biaya klaim, salah satu kebijakan BPJS Kesehatan yang terbaru yakni 144 diagnosa penyakit tidak bisa langsung dilayani di UGD.
Jika ada warga yang datang ke IGD kemudian ditriase tidak masuk diagnosa gawat darurat, maka klaim tidak bisa dibayarkan.
Di satu sisi, rumah sakit kesulitan mengedukasi pasien yang datang ke UGD meski dinilai tidak emergency.
Dikhawatirkan pasien beranggapan jika pihak rumah sakit tidak mau melayani.
”Akhirnya kalau tidak bisa diklaim, biayanya kami yang bayarkan dari rumah sakit,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Lombok Barat Gusti Ketut Kusuma menegaskan jika klaim Rp 17 miliar RSUD Tripat bukannya belum dibayar.
”Rata-rata sudah dibayar. Jadi tiap klaim yang diajukan itu melewati tahapan verifikasi.
Untuk yang memang benar sesuai dan layak bayar, itu kita bayarkan,” paparnya.
Sementara untuk yang belum benar atau belum sesuai dokumen pengajuan klaim akan dikembalikan ke rumah sakit untuk diperbaiki disesuaikan dan diajukan kembali.
”Saat sudah sesuai itu kita bayar. Jadi BPJS Kesehatan bukannya belum bayar, ini masuk klaim pending,” paparnya.
BPJS Kesehatan Lobar selama ini dikatakannya selalu membayarkan klaim 15 hari setelah diajukan dengan semua dokumen yang diajukan sesuai kaidah koding.
Ditunjukkan dengan adanya berita acara kelengkapan pengajuan klaim yang telah diverifikasi.
Tidak pernah ada keterlambatan. Karena jika terlambat BPJS Kesehatan bakal kena sanksi 1 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Namun untuk klaim pending, diakui memang benar ada mulai dari Oktober, November, Desember dan Januari.
Inilah yang kemudian dianggap belum dibayar.
Padahal dokumen klaim yang diajukan belum sesuai. Sehingga jika dipaksakan dibayarkan, ini akan menjadi temuan auditor.
”Jumlahnya juga tidak sampai Rp 17 miliar,” urainya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida