LombokPost-Tim gabungan Satpol PP Lombok Barat (Lobar) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lobar turun ke lokasi reklamasi di Dusun Pangsing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Rabu (23/4).
Tim turun melakukan penutupan lokasi reklamasi yang tidak berizin serta bangunan penginapan yang juga tak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG). ”Sesuai dengan aturan, ketika ini tidak memiliki izin, kami berhak melakukan pemasangan plang (penghentian operasi). Nanti kalau memang sudah berizin, silakan dicabut,” ucap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar Wirya Kurniawan.
Dia mengingatkan pihak terkait untuk tidak mencabut plang peringatan. Karena tindakan tersebut bisa dipidanakan. Sebaiknya, pemilik atau pengelola disarankan mengurus perizinan, sehingga mereka bisa menjalankan usahanya dengan nyaman.
Kepala Dinas PUTR Lobar Lalu Winengan memastikan aktivitas reklamasi maupun pembanguan penginapan di Dusun Pangsing tak memiliki izin. Untuk izin PBG, pengelola bisa mengurus izinnya di Dinas PUTR Lobar. Sementara untuk izin reklamasi, perizinannya dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup atau kementerian terkait melalui Pemprov NTB. Terlebih reklamasi dilakukan di area kawasan mangrove.
”Sebelum ada izinnya, kami minta untuk tidak melakukan aktivitas. Silakan diurus perizinannya, tidak akan dipersulit. Perizinan sekarang menggunakan OSS, jadi pemohon harus proaktif karena sistemnya online,” ujarnya.
Winengan menegaskan jika pihaknya sudah memberikan teguran dua kali kepada pengelola atau pelaku reklamasi. Namun hal tersebut tak diindahkan. Akibatnya, teguram ketiga dilakukan dengan pemasangan plang.
Pantauan Lombok Post di lokasi, reklamasi dilakukan di tiga titik. Reklamasi ini mencakup seluas sekitar 4 hektare. Pihak pengelola yang dipercaya investor sebagai penanggung jawab reklamasi maupun pengelola penginapan Dive Dude mengaku jika pihaknya memang belum mengantongi izin.
”Dulu kami pernah mengurus izin sebelum pembanguan penginapan ini ke Dinas PU Lobar. Tetapi kami tidak direspons serius. Kami kesulitan mengurus izinnya,” ungkap perwakilan pengelola Udin.
Pihaknya mengaku siap mengurus izin sesuai aturan. Karena investor yang memberikan kepercayaan kepadanya memang ingin menjalankan usahanya dengan nyaman. Sehingga dia berharap proses perizinan tidak dipersulit. Pelaku usaha juga diharapkannya tidak ditekan atau ditakuti dengan perizinan yang ribet dan menyusahkan.
”Karena dengan investasi ini, banyak lapangan kerja yang terbuka bagi warga kami di sini,” cetusnya.
Sementara untuk reklamasi, Udin juga mengakui pihaknya belum mengantongi izin. Pihak dari Dinas Kelautan dan Perikanan telah meminta mereka untuk menghentikan aktivitas dan itu telah ditaati. ”Kami sudah komunikasi dengan konsultan untuk mengurus perizinannya. Karena reklamasi ini juga dilakukan di atas lahan pribadi,” jelasnya. (ton/r8)
Editor : Pujo Nugroho