Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PN Mataram Eksekusi Sengketa Lahan Gili Sudak, Muksin Mahsun Dinyatakan Jadi Pemilik Sah Lahan

nur cahaya • Sabtu, 26 April 2025 | 09:09 WIB

 

BACAKAN PUTUSAN: Juru sita PN Mataram saat melakukan eksekusi sengketa lahan di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/4).
BACAKAN PUTUSAN: Juru sita PN Mataram saat melakukan eksekusi sengketa lahan di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/4).
 

LombokPost-Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan eksekusi sengketa lahan di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/4).

Eksekusi yang dikawal ratusan aparat kepolisian, TNI, hingga Satpol PP berjalan tanpa hambatan berarti.

Dengan eksekusi ini, sengketa lahan kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dimana Muksin Mahsun dinyatakan menjadi pemilik sah lahan yang disengketakan.

”Kami sudah melakukan eksekusi gugatan perkara perdata Nomor 142 tahun 2019,” jelas Hasanudin, juru sita PN Mataram kepada wartawan.

Ada dua lokasi lahan yang dieksekusi di Gili Sudak. Pertama lokasi sengketa antara Muksin Mahsun dengan PT Pijak Pilar. Luasnya sekitar 1.030 meter persegi.

Lahan yang sudah dikosongkan tersebut kini resmi milik Muksin Mahsun.

Selanjutnya lahan sengketa antara Muksin Mahsun dengan tiga orang yakni Awanadhi Aswinabawa, Debora Sutanto dan Baiq Nulia.

Namun Hasanudin tidak merinci berapa luas lahan kedua di Gili Sudak yang dieksekusi. Lantaran lahan kedua ini terdiri dari beberapa sertifikat.

”Nanti kita lihat sertifikatnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanudin mengatakan dengan eksekusi ini maka negara mengambil alih penguasaan lahan dari termohon eksekusi. Setelah lahan dalam keadaan kosong baik orang maupun barang-barang, maka akan dikembalikan ke pemohon Muksin Maksun sebagai pemilik yang sah.

Photo
Photo

Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 366 PK/Pdt/2023. Pada putusan tersebut, memenangkan penggugat Muksin Mahsun beserta ahli warisnya sebagai pemilik sah lahan seluas 6,37 hektare di Gili Sudak.

Muksin memperoleh lahan itu dari orang tuanya, almarhum H Mahsun. Sengketa lahan ini telah melalui rangkaian gugatan yang cukup panjang.

Namun dalam proses eksekusi, tidak ada gejolak ataupun insiden yang terjadi karena mendapat pengawalan kepolisian.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan sebelum melakukan eksekusi, pihaknya beberapa kali melakukan rapat.

Mulai dari penggalangan hingga pengerahan ratusan personel agar eksekusi berjalan lancar.

”Alhamdulillah sejak kami tiba di sini sampai pembacaan putusan eksekusi semua berjalan lancar,” katanya.

Total ada 230 anggota gabungan dari Polres Lobar, Brimob, Satpol PP dan aparat TNI yang diterjunkan.

Pascaeksekusi ini, Kapolres Lobar menyampaikan jika pihaknya akan menempatkan personel untuk terus berjaga di lokasi.

Memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada gejolak yang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih Gili Sudak merupakan salah satu lokasi destinasi wisata. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#pembacaan #eksekusi #Gili Sudak #Sekotong #peninjauan kembali