Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Kebocoran PAD, Bupati Lombok Barat Berikan Pemutihan Izin Vila

Hamdani Wathoni • Minggu, 4 Mei 2025 | 17:51 WIB
JADI ATENSI BUPATI: Sejumlah vila berjejer di Kecamatan Batulayar. Tahun ini, Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini akan melakukan pemutihan agar semua vila bisa memiliki izin.
JADI ATENSI BUPATI: Sejumlah vila berjejer di Kecamatan Batulayar. Tahun ini, Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini akan melakukan pemutihan agar semua vila bisa memiliki izin.

LombokPost – Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini bertekad melakukan penertiban vila bodong alias tak berizin. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kebocoran sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak penginapan di vila tersebut. Terlebih, sejak bertahun-tahun terindikasi banyak vila yang berkedok penginapan pribadi, padahal dikomersilkan.

Hal ini tentu akan berdampak pada pendapatan daerah dari sektor pajak penginapan. ”Terkait vila bodong ini tentu menjadi perhatian utama. Saya harap ini semua berizin,” tegasnya.

Namun bagaimana dengan vila yang sudah terlanjur dibangun namun tidak memiliki izin, Bupati yang karib disapa LAZ tersebut sudah menyiapkan solusi. ”Kami akan lakukan pemutihan. Tetapi mereka tetap bayar retribusi sesuai kewajiban, terutama pajaknya,” tegas dia.

Setelah itu, tentu mereka akan diberikan perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati juga menegaskan khusus untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak hotel dan penginapan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang mengadopsi sistem yang ada di sana.

”Kami akan MoU dengan Kota Malang untuk mendapatkan software yang melekat dengan mesin kasir. Sehingga seluruh transaksi bisa terdeteksi,” paparnya. 

Dengan kerja sama ini, potensi PAD yang didapatkan lebih besar untuk pembangunan daerah. Selain melakukan pembenahan di masalah pajak, bupati juga mengaku akan membenahi masalah perizinan. Lantaran, ini juga menjadi alasan utama banyak vila atau penginapan tak berizin.

”Proses perizinannya yang berbelit-belit. Karena tidak pasti lebih baik orang tidak pakai izin. Setelah tidak pakai izin, tidak ada teguran dan pengawasan,” sesalnya.

Tidak hanya vila, bangunan ruko di pinggir jalan juga banyak yang tidak berizin. Ini kemudian dibiarkan begitu saja oleh dinas terkait tanpa ada tindakan sama sekali. Artinya, problem utama masalah izin ini yang berbelit-belit. Terutama pengurusan izin di Dinas PUTR Lobar.

”Saya bilang ke Dinas PU proses perizinan ini tidak boleh lebih dari lima hari. Kalau tidak, taat dengan saya, saya hanya butuh satu jam mengganti Kabid. Artinya ini saya sampaikan (untuk mempercepat proses perizinan),” tegasnya. (ton)

Editor : Jelo Sangaji
#Senggigi #Vila #Hotel