LombokPost - Realisasi pendapatan dari pajak di triwulan pertama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat (Lobar) belum bisa mencapai angka 30 persen.
Meski dari sisi penerimaan pajak hotel dan restoran angkanya sudah mengalami deviasi positif jika dibandingkan tahun lalu.
Memasuki triwulan kedua ini, Bapenda berupaya menggenjot penerimaan dari sektor pajak.
Khususnya pajak hotel dan restoran berupaya untuk digenjota dalam mendongkrak target.
”Di triwulan pertama sampai April sudah masuk sebesar Rp 54,8 miliar atau 27,98 persen dari total target pajak 205 miliar,” jelas Kepala Bapenda Lombok Barat M Adnan.
Pajak hotel dan restoran masih menjadi penyumbang pajak terbesar di Lombok Barat.
Untuk pajak hotel, target tahun ini sebesar Rp 26 miliar.
Realisasinya sudah mencapai Rp 7,4 miliar atau 28,6 persen.
Sementara pajak restoran yang ditargetkan Rp 21,8 miliar, realisasinya mencapai Rp 6,7 miliar atau 31,10 persen.
”Sedangkan pendapatan dari pembayaran denda pajak yang sudah tertagih pada tahun 2025 sekitar Rp 1 miliar. Sehingga jika digabung pendapatan dari pajak dan pembayaran denda sudah masuk Rp 55 miliar,” jelas Adnan.
Terkait permintaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini agar dilakukan perubahan kenaikan target, Adnan mengaku pihaknya sedang melakukan kajian atas rencana tersebut.
Untuk mengetahui berapa persentase kenaikan target pajak yang mungkin dilakukan tahun ini.
”Pak bupati minta ada kenaikan, makanya kami sampaikan ke bupati akan dikaji dulu di APBD perubahan,” paparnya.
Dalam kajian yang akan dilakukan, Bapenda akan melihat mana saja sektor pajak yang bisa untuk dinaikkan.
Namun dia belum bisa memastikan apakah target kenaikan bisa mencapai dua kali lipat atau tidak.
Karena berdasarkan potensi saat ini, akan sulit menaikkan target pajak menjadi dua kali lipat.
”Mungkin tidak sampai dua kali lipat. Berapa persen dari target saat ini itu kami akan kaji dulu,” sebutnya.
Bapenda juga akan melihat realisasi pendapatan dari pajak tahun-tahun sebelumnya dan dibandingkan dengan realisasi dari tahun 2025 sampai Mei.
Terkait potensi kebocoran pajak khususnya di sektor penginapan atau perhotelan, Kepala Bapenda Lombok Barat tak menampik hal tersebut.
Hal ini disebabkan dengan banyaknya vila yang tak berizin di Lobar.
Vila-vila tersebut berdalih merupakan vila pribadi namun nyatanya banyak yang dikomersilkan. Inilah yang kini tengah gencar ditertibkan Pemkab Lobar.
”Kadang-kadang vila privat ini dia jual lewat online. Setelah kami cek ke lapangan, mereka mengaku itu keluarganya. Tidak bisa kami lacak itu apakah benar keluarganya atau bukan,” bebernya.
Terkait berapa potensi kebocoran pajak yang harusnya bisa dimaksimalkan dari pajak hotel, Bapenda Lobar memperkirakan angkanya mencapai miliaran.
”Ada miliaran (potensi pajak yang bocor),” pungkasnya. (ton/r8)
Editor : Siti Aeny Maryam